TEGAL//detikupdate.com – Seorang oknum mantan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Abdul Aziz bin Bukhori akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka setelah diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap sejumlah Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal. Selain dugaan pemerasan, aksi oknum tersebut juga sempat mencoreng nama baik lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta media/wartawan.
Kasus ini berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menandatangani surat kesepakatan perdamaian pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Kronologi Kejadian
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 11.30 WIB di Rumah Makan Sampurna, Desa Demangharjo, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.

Aksi Abdul Aziz ini kemudian diadukan secara resmi melalui surat pengaduan tertanggal 1 Oktober 2026 oleh H. Paidar Baktiarso, S.E. bin Anwar, yang bertindak mewakili dirinya sendiri, Paguyuban Kepala Desa, serta Paguyuban Perangkat Desa Indonesia (PPDI) se-Kecamatan Warureja sebagai Pihak Pertama. Sementara itu, Abdul Aziz bertindak sebagai Pihak Kedua.
Poin-Poin Kesepakatan Damai
Setelah pelaporan tersebut, kedua belah pihak atas kehendak bersama tanpa paksaan dari siapapun sepakat untuk menempuh jalan damai. Berikut adalah poin-poin utama dalam surat kesepakatan perdamaian mereka:
• Permohonan Maaf kepada Kades: Pihak Kedua (Abdul Aziz) meminta maaf kepada Pihak Pertama terkait dugaan pemerasan yang dilakukannya kepada para kepala desa di wilayah Kecamatan Warureja.
Kedua belah pihak pun sepakat untuk saling memaafkan.
• Memulihkan Nama Baik LSM dan Media: Pihak Kedua meminta maaf secara terbuka kepada institusi lembaga (LSM) dan media/wartawan yang namanya ikut tercemar di mata masyarakat akibat dari perbuatan yang ia lakukan.
• Janji Tidak Mengulangi: Abdul Aziz mengakui bahwa tindakannya salah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa kepada orang lain, khususnya di wilayah Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.
• Penyelesaian Hukum: Kedua belah pihak bersepakat dan berjanji tidak akan saling menuntut secara hukum, baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari.
Proses perdamaian ini ditandatangani langsung oleh H. Paidar Baktiarso selaku perwakilan para Kades dan perangkat desa, serta Abdul Aziz selaku terlapor. Kesepakatan ini juga disaksikan dan ditandatangani oleh saksi-saksi, di antaranya Sunarso dari Desa Kendayakan dan Iwan Setiawan dari Desa Kedungjati.
Teguh






















