BREBES//detikupdate.com — Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Brebes harus kembali bersabar menyusul adanya penundaan pembayaran gaji. Gaji yang biasanya dicairkan setiap tanggal 1, untuk bulan Oktober 2026 ini dipastikan belum bisa diproses tepat waktu dan diperkirakan baru akan cair di atas tanggal 15 Oktober 2026.
Penundaan ini terjadi sehubungan dengan telah berakhirnya masa kontrak kerja PPPK Paruh Waktu pada 30 September 2026. Akibatnya, proses penggajian melalui Bank Brebes per 1 Oktober 2026 belum dapat dilakukan karena harus menunggu penyelesaian administrasi perpanjangan perjanjian kerja serta pengajuan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Secara teknis, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk PPPK Paruh Waktu baru bisa dilaksanakan setelah dokumen Perpanjangan Perjanjian Kerja resmi ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dilengkapi dengan e-Materai. Kondisi penundaan ini menambah catatan tersendiri, setelah pada bulan September lalu pembayaran gaji mereka juga sempat mengalami keterlambatan hingga tanggal 15 September 2026.
Ketua P3K baru waktu Iwan Setiawan saat konfirmasi mengatakan bahwasannya kalau memang tersisa aturan dibayar tanggal 15 nggak masalah.
Bahkan dulu sewaktu jadi honorer dan kontrak dibayar 2 bulan atau 3 bulan itu juga tidak masalah.
Kalau rezeki dari mana saja, Allah maha Rohman, kata Iwan Setyawan.
Menanggapi situasi tersebut, Tobidin Sarjum, S.H., M.H Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Brebes , meminta para pegawai untuk tetap tenang dan memahami mekanisme yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa proses ini merupakan tahapan legalitas yang wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak.
“Ya sabar, karena sedang berproses perpanjangan perjanjian kerja paruh waktu sebagai norma perikatan sebagai klausul aspek keperdataannya para pihak, supaya kita patuhi bersama,” ujar Tobidin.
Tobidin juga memastikan bahwa pihak legislatif tidak akan tinggal diam dan akan terus memantau perkembangan pemenuhan hak-hak para tenaga paruh waktu tersebut agar berjalan sesuai aturan demi menghindari persoalan hukum atau administrasi yang lebih rumit di kemudian hari.
“Dari Komisi II tetap mengawal dan mengawasi, berharap semua pihak bisa memahami supaya ke depan tidak timbul masalah baru,” pungkasnya.
Sebagai catatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes memastikan posisi dan kesejahteraan 4.359 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap aman sepanjang tahun 2026.
Reporter Teguh






















