Taufik Hidayat (TH) Kembali Tenar, LP Dari Korban Lainnya “SAA” Ditangani Unit PPA Polresta Bandung

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:41 WIB

50182 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikupdate.com, Bandung – Seorang perempuan berinisial S.A.A. memenuhi undangan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung pada Kamis (2/7/2026), terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang sebelumnya telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Pelapor hadir didampingi tim kuasa hukum dari Zagky Drajat & Partners Law Firm, yakni Zagky Drajat, S.H., Alfa Avesiana Romdhoni, S.H., Mohammad Ichmal, S.H., C.L.A., serta M. Hadiyan Achfas, S.H., M.Kn., C.Med., CTLC., untuk memenuhi undangan penyidik sekaligus memberikan keterangan tambahan dalam proses penyelidikan.

Perkara tersebut sebelumnya telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/118/III/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT dan LP/B/118/III/2024/SPKT/POLRESTA BANDUNG/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 9 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan terlapor berinisial Taufik Hidayat.

Kuasa hukum pelapor, Zagky Drajat, S.H., & Partner Law Firm mengatakan bahwa kehadiran kliennya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, serta komitmen untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta hukum secara objektif.

“Klien kami memenuhi undangan penyidik secara kooperatif. Kehadiran ini merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelidikan. Kami berharap seluruh proses berjalan profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Zagky.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dengan tetap menghormati kewenangan penyidik serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik Unit PPA Polresta Bandung. Harapan kami, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan rasa keadilan bagi klien kami, ” tambahnya.

Seperti yang diketahui publik, saat ini Taufik Hidayat telah ditahan di MaPolda Jawa Barat dan hingga kini masih ramai menjadi topik perbincangan masyarakat luas, hal itu berkaitan erat dengan peran yang bersangkutan dalam aksi penyekapan serta penganiayaan brutal terhadap pacarnya sendiri yaitu YTR (29), hingga akhirnya terbongkar dan menuai kecaman netizen bahkan kutukan dari banyak pejabat negara.

Dengan bergulirnya Laporan Polisi dari SAA, maka dapat dipastikan bahwa nantinya Taufik Hidayat akan jadi pesakitan di hadapan hakim yang belum tentu sama dengan para hakim yang akan menyidang perkara pidana TH terhadap korban YTR, dikarenakan LP SAA sejak awal berbeda.

(red)

Berita Terkait

Sorotan Publik Meningkat, Dugaan Kekerasan dan Pembungkaman Media di Sumedang Meluas
Sengit & Penuh Kekeluargaan! Turnamen Bulu Tangkis di GOR Rafy Kalisari Berakhir Meriah  
Meriahkan Maulid Nabi, Musholla Nurul Iman Gelar Safari Maulid dan Pengajian Umum
Malam Puncak Bumi Perkemahan di Astana Langgar: Api Unggun Menyala, Kebersamaan Makin Erat  
Proyek Peningkatan Jalan Kalirahayu–Ambulu Jadi Sorotan Tajam Masyarakat,Pengecoran Baru Selesai Sebagian Sudah Retak Parah  
Kembali Tampil Memesona, Hutan Mangrove Caplok Barong Desa Ambulu Berubah Wujud Lebih Indah
Awal Kepemimpinan yang Tegas, Polres Aceh Tenggara Berhasil Sita Lebih dari 100 Gram Sabu
Kritik Tajam DPRD Langkat: Pemerintah Terlalu Takut Pada PT LNK dan Hanya Mencatat Derita Rakyat di Atas Kertas

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:40 WIB

Kamrussamad Tegaskan Dana Desa Tak Boleh Sekadar Cair: Setiap Rupiah Harus Berdampak

Kamis, 17 September 2026 - 08:40 WIB

6 Bulan Memimpin, Kepala SMKN 1 Tonjong Terus Pacu Prestasi Hingga Tingkat Provinsi

Rabu, 16 September 2026 - 20:18 WIB

Mengolah MBG: Antara Sorotan dan Harapan Generasi Indonesia

Rabu, 16 September 2026 - 13:42 WIB

Kesehatan Gratis Jangan Sekedar Program Seremonial, Pemkab Brebes di Dorong Perkuat Jaminan Kesehatan Warga

Rabu, 16 September 2026 - 12:21 WIB

Polantas Polres Tegal Gelar Bakti Sosial Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71

Rabu, 16 September 2026 - 12:13 WIB

Polsek Tarub Edukasi Warga Cegah Kebakaran di Sekitar Tol

Rabu, 16 September 2026 - 12:09 WIB

Sat Samapta Polres Brebes Quick Response Padamkan Api di Bawah Jembatan Kaligangsa

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Satlantas Polres Tegal Patroli Siang Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas Ruas Tol KM 285 Jalur A,

Berita Terbaru