Diduga Tak Sesuai Bestek, Proyek Drainase Desa Siwungkuk Disorot!

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:37 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BREBES //Detikupdate.com – Pembangunan saluran air (drainase) di Desa Siwungkuk, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, menjadi sorotan warga dan tim media investigasi. Proyek yang dikerjakan oleh CV GERANG MINULYO ini diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau bestek (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat/RKS) yang telah ditentukan.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan drainase ini bernilai kontrak Rp180.120.275,00 dengan nomor SP: EP_ 01M1DANH V 73AA9FNB5C0EBB068 untuk Tahun Anggaran 2026. Proyek yang dibiayai dari uang pajak masyarakat ini dijadwalkan berlangsung sejak 4 September 2026 hingga 2 November 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Transparansi Dipertanyakan dan Dugaan Pengurangan Spesifikasi

Pantauan di lapangan mengungkap sejumlah janggalan. Papan informasi proyek diketahui tidak mencantumkan nilai volume pekerjaan, yang dinilai mengangkangi keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Tak hanya itu, temuan di lapangan pada Minggu (28/9/2026) memperlihatkan adanya indikasi kecurangan dalam pengerjaan struktur. Sejumlah pekerja dan pengawas di lokasi mengutarakan bahwa proyek ini diborongkan kepada oknum berinisial T dari CV Gerang Minulyo. Mereka mengakui adanya pemasangan bata merah di atas pasangan batu belah di sisi utara untuk mengejar peninggian fisik drainase.

Praktik tambal sulam menggunakan bata merah ini diduga kuat sebagai modus untuk menghemat material dan mendulang keuntungan pribadi maupun kelompok. Padahal, sesuai UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pengurangan spesifikasi material yang berpotensi memicu kegagalan bangunan dapat berujung sanksi administratif tegas, seperti denda, penghentian kegiatan, pembekuan izin, hingga masuk daftar hitam (blacklist).

Lebih jauh, jika dugaan kesengajaan mengurangi volume/spesifikasi ini terbukti merugikan keuangan negara, tindakan tersebut dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan Pasal 3) dengan ancaman pidana penjara.

Upaya konfirmasi awak media kepada pihak kontraktor melalui sambungan telepon seluler hingga berita ini diturunkan tidak mendapatkan respon.

Respon UPTD PU Brebes: Pemasangan Bata Merah Sudah Dibongkar

Menanggapi temuan dan keluhan masyarakat tersebut, Jumadi selaku Kepala UPTD PU Kabupaten Brebes memberikan penjelasan tegas. Pihaknya mengonfirmasi telah melakukan pengecekan ke lokasi dan mengambil tindakan atas pelanggaran pengerjaan tersebut.

“Pasangan drainase yang menggunakan bata merah di lokasi tersebut sudah kami perintahkan untuk dibongkar dan diganti sesuai spesifikasi teknis,” tegas Jumadi saat dikonfirmasi.

Masyarakat dan awak media berharap Pemkab Brebes beserta aparat penegak hukum (APH) terus mengawasi dan menindak tegas para pemborong nakal agar kualitas pembangunan fasilitas publik di Kabupaten Brebes benar-benar terjaga dan tidak merugikan negara.( Tim )

Berita Terkait

Oknum Satlantas Pasbar diduga Abaikan SOP, Pengejaran Brutal Nyaris Renggut Nyawa.
Mantan Pensiunan PNS di Tegal Minta Maaf Terbuka Usai Diduga Peras Kades dan Catut Nama LSM-Wartawan
Polsek Dukuhwaru Edukasi Warga Cegah Kebakaran Lahan
Renovasi SDN Sidakaton 02 Dukuhuri Tegal Dipertanyakan: Diduga Pakai Besi Ukuran Kecil & Tanpa Papan Informasi Proyek
Kontrak Berakhir, Gaji Ribuan PPPK Paruh Waktu di Brebes Bulan Oktober Diprediksi Mundur hingga Pertengahan Bulan
Bantuan Beras Bulog Sempat Ditahan Oknum RT/RW, Camat Banjarharjo Tegaskan Masalah Sudah Selesai
HORAS PRESISI: Kapolres Simalungun Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Girsang Sipangan Bolon
Distribusi SPPT PBB di Jatibarang Lor Mandek, Baru 11 Warga RT 05 yang Menerima

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:52 WIB

Oknum Satlantas Pasbar diduga Abaikan SOP, Pengejaran Brutal Nyaris Renggut Nyawa.

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Mantan Pensiunan PNS di Tegal Minta Maaf Terbuka Usai Diduga Peras Kades dan Catut Nama LSM-Wartawan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Diduga Tak Sesuai Bestek, Proyek Drainase Desa Siwungkuk Disorot!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Polsek Dukuhwaru Edukasi Warga Cegah Kebakaran Lahan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Renovasi SDN Sidakaton 02 Dukuhuri Tegal Dipertanyakan: Diduga Pakai Besi Ukuran Kecil & Tanpa Papan Informasi Proyek

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Bantuan Beras Bulog Sempat Ditahan Oknum RT/RW, Camat Banjarharjo Tegaskan Masalah Sudah Selesai

Rabu, 30 September 2026 - 22:32 WIB

HORAS PRESISI: Kapolres Simalungun Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Girsang Sipangan Bolon

Rabu, 30 September 2026 - 21:52 WIB

Distribusi SPPT PBB di Jatibarang Lor Mandek, Baru 11 Warga RT 05 yang Menerima

Berita Terbaru

REGIONAL

Polsek Dukuhwaru Edukasi Warga Cegah Kebakaran Lahan

Kamis, 1 Okt 2026 - 19:38 WIB