BREBES//detikupdate.com – Distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) di Desa Jatibarang Lor, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, dinilai masih sangat lambat.
Hingga Rabu, 30 September 2026, tercatat baru sebagian kecil warga yang menerima dokumen wajib pajak tersebut.
Ketua RT 05 RW 01 Kecamatan Jatibarang, Haryoto, mengungkapkan bahwa dari total 57 warganya, baru 11 orang atau sekitar 20% saja yang baru diberikan SPPT PBB.
Padahal, pembayaran pajak ini merupakan kewajiban mutlak warga negara demi menyokong pemasukan kas negara.
Menurut Haryoto, pihak pemerintah desa atau petugas terkait seharusnya bisa lebih aktif turun ke lapangan untuk mempraktikkan pembagian langsung kepada warga secara merata.
Namun, realitasnya di Jatibarang Lor, penyerahan dokumen ini terkesan dipilah-pilah dan belum semuanya dibagikan.
Ia menyayangkan keterlambatan ini, mengingat pada tahun 2024 lalu realisasi pemasukan pajak PBB di wilayah tersebut sebenarnya bisa berjalan optimal hingga mencapai 100%.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Desa Jatibarang Lor, Marsudi, memberikan klarifikasinya. Saat dikonfirmasi, Marsudi menegaskan bahwa pihak pemdes sebenarnya sudah menyalurkan SPPT PBB tersebut melalui jajaran perangkat desa.
Kendati demikian, ia menyebut kendala utama di lapangan adalah faktor keberadaan warga itu sendiri.
“SPPT PBB pajak sudah dibagikan lewat perangkat desa, cuma masalahnya banyak warga yang kebetulan sedang tidak berada di tempat atau di lokasi saat petugas datang,” ujar Marsudi.
Hingga akhir September 2026 ini, warga berharap koordinasi antara perangkat desa dan pengurus RT setempat dapat ditingkatkan agar sisa 80% SPPT PBB yang belum terbagi bisa segera sampai ke tangan wajib pajak.
Reporter Teguh






















