Kasus BBM Bersubsidi di Nagan Raya Berkembang, Dua Operator SPBU Resmi Ditahan

DETIK UPDATE

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:15 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dua operator SPBU di Kecamatan Darul Makmur resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka berinisial RR dan H ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan pertimbangan penyidik, keduanya langsung dilakukan penahanan,” kata AKP Muhammad Rizal.

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Model A tertanggal 16 Juni 2026, Surat Perintah Penyidikan tanggal 16 Juni 2026, dan Surat Perintah Penahanan tanggal 7 Juli 2026.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Alue Bilie dan Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Berdasarkan hasil penyidikan, RR dan H yang bekerja sebagai operator pompa SPBU diduga memberikan akses kepada para pelaku untuk mengisi Bio Solar bersubsidi di SPBU tempat mereka bekerja dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

AKP Muhammad Rizal menegaskan, Polres Nagan Raya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Penyidikan masih terus berlangsung. Kami akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi agar seluruh pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:40 WIB

Kamrussamad Tegaskan Dana Desa Tak Boleh Sekadar Cair: Setiap Rupiah Harus Berdampak

Kamis, 17 September 2026 - 08:40 WIB

6 Bulan Memimpin, Kepala SMKN 1 Tonjong Terus Pacu Prestasi Hingga Tingkat Provinsi

Rabu, 16 September 2026 - 20:18 WIB

Mengolah MBG: Antara Sorotan dan Harapan Generasi Indonesia

Rabu, 16 September 2026 - 13:42 WIB

Kesehatan Gratis Jangan Sekedar Program Seremonial, Pemkab Brebes di Dorong Perkuat Jaminan Kesehatan Warga

Rabu, 16 September 2026 - 12:21 WIB

Polantas Polres Tegal Gelar Bakti Sosial Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71

Rabu, 16 September 2026 - 12:13 WIB

Polsek Tarub Edukasi Warga Cegah Kebakaran di Sekitar Tol

Rabu, 16 September 2026 - 12:09 WIB

Sat Samapta Polres Brebes Quick Response Padamkan Api di Bawah Jembatan Kaligangsa

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Satlantas Polres Tegal Patroli Siang Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas Ruas Tol KM 285 Jalur A,

Berita Terbaru