Gudang Solar X Kebakaran Yang Menelan Korban Jiwa Kini Beroprasi Kembali, Ini Sangat Membahayakan Permukiman Warga

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2026 - 16:56 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Brebes, Detikupdet.com – Gudang Solar yang dulu pernah kebakaran yang menelan korban jiwa di desa Klampok Kecamatan Wanasari Brebes. Kini kembali Beroprasi. Senin 06/07/2026

Kegiatan gudang solar industri ini sangat membahayakan permukiman warga setempat. Warga kawatir dengan adanya gudang solar milik Haji Rastum kembali kebakaran lagi dan merugikan permukiman warga setempat. Mengingat lokasi gudang tersebut di area permukiman yang sangat padat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait gudang solar industri yang kerap terjadi pemicu kebakaran akibat minyak mentah atau setengah jadi. Minyak industri ia merupakan mintak Cong ( penyulingan ) yang masih mengandung gas bensin tinggi ( Karbon (\(C\)) dan Hidrogen (\(H\)) yang membentuk senyawa alkana, alkena ) ia sering kali menyambar ketika ada percikan api kecil yang sangat membahayakan pemakaian dan pengoperasian industri di gudang tersebut.

Warga meminta APH setempat untuk segera menindak tegas terkait oprasional gudang solar industri yang sangat membahayakan permukiman warga. Danengantisipasi terjadinya kebakaran yang menelan korban jiwa lagi. Pungkas salah satu warga setempat yang enggan di sebut nama nya.

Tim awak media Detik Update menelusuri atas pengaduan warga setempat terkait gudang solar industri milik haji Rastum membenarkan adanya oprasional gudang solar industri tersebut.

Tim mendatangai lokasi tersebut terdapat keluar masuk truk Tanki PT. Indah Raya Sentosa yang diduga mendistribusikan BBM industri ilegal di sejumlah pelabuhan perikanan Tegal dan Kluwut.

Pelaku penyalahgunaan dan penimbunan BBM ilegal atau bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.Aturan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah akan dikenakan sanksi pidana berat.

Tindakan seperti menimbun, mengoplos, atau menjual kembali BBM subsidi tanpa izin sah dikategorikan sebagai tindak pidana.

Tim awak media meminta atensi khusus kepada Polda Jateng dan Polres Brebes serta BPH Migas untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM Ilegal tersebut.

 

Tim

Berita Terkait

Pemkab Apresiasi,Jawara Cilik Brebes Ukir Prestasi Nasional
Pengurus DPC PDI Perjuangan Pasaman Barat Peringati Bulan Bung Karno, Gelar Berbagai Lomba Kebangsaan.
Apresiasi Penggerak Literasi: Perpustakaan Nasional Serahkan Piagam Penghargaan kepada Muslikhin, S.Pd., M.Pd. Ketua Forum TBM Brebes di Safari Literasi Jawa
Kapolres Tegal Tekankan Disiplin, Pelayanan Prima, dan Apresiasi Kinerja dalam Apel Pagi Jam Pimpinan
Polsek Kedungbanteng Laksanakan Pembekalan Linmas, Bangun Keamanan Desa dari Kedekatan dengan Warga
Cahaya Muharram 1448 H: NU Karang Dempel Gelar Pengajian, Santunan & Arak-arakan Obor
SERU BANGET! Pasukan Pegowes Losari “PEGEL” Bersama Pecinta Bulu Tangkis Nobar Piala Dunia Bareng di Rumah Admin, Rasa Persaudaraan Makin Erat!  
Terungkap, Jaringan Sabu Sistem Tempel Berhasil Dibongkar Polda Jateng, Lima Paket Sabu Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Kamis, 25 Desember 2025 - 15:04 WIB

Sekjen DPW FANST Respons Counter Polri Nusantara Aceh: “Tangkap Dan Sikat Habis Mafia Illegal Logging Tanpa Pengecualian”

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:52 WIB

*Melalui KMPAN, Masyarakat Tionghoa Indonesia Salurkan Bantuan Banjir Aceh*

Kamis, 13 November 2025 - 23:46 WIB

Bea Cukai Aceh Bongkar Modus Baru Penipuan Online Bermodus Kiriman dari Luar Negeri

Rabu, 12 November 2025 - 23:10 WIB

PISPI Aceh Luncurkan Buku Perdana Harapan Baru Pertanian Indonesia, Jadi Inspirasi Nasional

Rabu, 12 November 2025 - 22:24 WIB

Sambutan Ketua PISPI Aceh Ir. Azanuddin Kurnia, SP, MP, IPU ASEAN Eng

Rabu, 12 November 2025 - 00:57 WIB

PROKSI Bea Cukai Aceh, Langkah Konkret Bangun Aparatur Berintegritas dan Profesional

Jumat, 7 November 2025 - 16:26 WIB

Harga Sepatu Rp1,6 Juta, Bayar Pajak Rp720 Ribu — Bea Cukai Jelaskan Hitungannya

Berita Terbaru

REGIONAL

Pemkab Apresiasi,Jawara Cilik Brebes Ukir Prestasi Nasional

Kamis, 9 Jul 2026 - 16:09 WIB