Brebes, Detikupdet.com – Gudang Solar yang dulu pernah kebakaran yang menelan korban jiwa di desa Klampok Kecamatan Wanasari Brebes. Kini kembali Beroprasi. Senin 06/07/2026
Kegiatan gudang solar industri ini sangat membahayakan permukiman warga setempat. Warga kawatir dengan adanya gudang solar milik Haji Rastum kembali kebakaran lagi dan merugikan permukiman warga setempat. Mengingat lokasi gudang tersebut di area permukiman yang sangat padat.
Terkait gudang solar industri yang kerap terjadi pemicu kebakaran akibat minyak mentah atau setengah jadi. Minyak industri ia merupakan mintak Cong ( penyulingan ) yang masih mengandung gas bensin tinggi ( Karbon (\(C\)) dan Hidrogen (\(H\)) yang membentuk senyawa alkana, alkena ) ia sering kali menyambar ketika ada percikan api kecil yang sangat membahayakan pemakaian dan pengoperasian industri di gudang tersebut.

Warga meminta APH setempat untuk segera menindak tegas terkait oprasional gudang solar industri yang sangat membahayakan permukiman warga. Danengantisipasi terjadinya kebakaran yang menelan korban jiwa lagi. Pungkas salah satu warga setempat yang enggan di sebut nama nya.
Tim awak media Detik Update menelusuri atas pengaduan warga setempat terkait gudang solar industri milik haji Rastum membenarkan adanya oprasional gudang solar industri tersebut.
Tim mendatangai lokasi tersebut terdapat keluar masuk truk Tanki PT. Indah Raya Sentosa yang diduga mendistribusikan BBM industri ilegal di sejumlah pelabuhan perikanan Tegal dan Kluwut.
Pelaku penyalahgunaan dan penimbunan BBM ilegal atau bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.Aturan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah akan dikenakan sanksi pidana berat.
Tindakan seperti menimbun, mengoplos, atau menjual kembali BBM subsidi tanpa izin sah dikategorikan sebagai tindak pidana.
Tim awak media meminta atensi khusus kepada Polda Jateng dan Polres Brebes serta BPH Migas untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM Ilegal tersebut.
Tim





















