Jakarta || Detikupdate.com, – Hiruk-pikuk kasus “naik meja” yang dilakukan tanpa sengaja oleh pengacara kondang Dr. M. Firdaus Oiwobo masih terus menjadi perbincangan dan menggelinding seperti bola salju. Peristiwa yang viral ini juga mengundang komentar dari pakar Hukum Tata Negara, Dr. Andi AR.
Dr. Andi menegaskan, jika nama Siti Jamelia Lubis tidak tercatat sebagai Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), maka setiap tindakan administrasi yang ia keluarkan secara otomatis cacat hukum dan tidak sah menurut ketentuan administrasi negara.
Menurutnya, dalam hukum tata negara, unsur administrasi turut mengikat setiap organisasi masyarakat. “Setiap warga negara yang ingin menjalankan kegiatan organisasi haruslah terdaftar di Ditjen AHU,” tegasnya saat diwawancarai di kawasan Jakarta Selatan.
Andi juga menyoroti keputusan Siti Jamelia Lubis yang dinilai memecat Dr. Firdaus Oiwobo secara sepihak tanpa melalui sidang kode etik. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar Undang-Undang Dasar 1945 yang secara tegas mewajibkan negara melindungi hak-hak dasar warga negara, mulai dari hak hidup, hak merdeka, hak mencari nafkah, hingga berbagai hak konstitusional lainnya.
“Jika benar tindakan itu dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka patut diduga ada pelanggaran terhadap UUD 1945 beserta turunannya,” tambahnya.
Apalagi, lanjut Andi, jika benar Siti Jamelia Lubis tidak tercatat sebagai ketua umum yang sah di Ditjen AHU. Kondisi ini membuka ruang bagi Firdaus Oiwobo untuk menempuh perlawanan hukum, baik melalui jalur perdata maupun pidana.
“Bisa saja pihak yang dirugikan menempuh langkah hukum karena tindakan tersebut berpotensi merugikan orang lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, bila kondisi administratif seperti itu terbukti, maka pemecatan Firdaus Oiwobo oleh pihak KAI atas insiden naik meja persidangan dapat dinyatakan tidak sah. Sebab, Firdaus sendiri dilantik oleh almarhum Indra Sahnun Lubis, sementara yang memecatnya dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.
“Artinya, Firdaus Oiwobo bisa saja mengabaikan pemecatan tersebut dan tetap menjalankan tugas serta mengikuti persidangan di pengadilan manapun,” tutup Dr. Andi. (Rst)





















