Pemecatan Firdaus Oiwobo Bisa Tak Sah, Pakar Hukum Soroti Status Ketua Umum KAI

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025 - 17:43 WIB

501,351 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta || Detikupdate.com, – Hiruk-pikuk kasus “naik meja” yang dilakukan tanpa sengaja oleh pengacara kondang Dr. M. Firdaus Oiwobo masih terus menjadi perbincangan dan menggelinding seperti bola salju. Peristiwa yang viral ini juga mengundang komentar dari pakar Hukum Tata Negara, Dr. Andi AR.

Dr. Andi menegaskan, jika nama Siti Jamelia Lubis tidak tercatat sebagai Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), maka setiap tindakan administrasi yang ia keluarkan secara otomatis cacat hukum dan tidak sah menurut ketentuan administrasi negara.

Menurutnya, dalam hukum tata negara, unsur administrasi turut mengikat setiap organisasi masyarakat. “Setiap warga negara yang ingin menjalankan kegiatan organisasi haruslah terdaftar di Ditjen AHU,” tegasnya saat diwawancarai di kawasan Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andi juga menyoroti keputusan Siti Jamelia Lubis yang dinilai memecat Dr. Firdaus Oiwobo secara sepihak tanpa melalui sidang kode etik. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar Undang-Undang Dasar 1945 yang secara tegas mewajibkan negara melindungi hak-hak dasar warga negara, mulai dari hak hidup, hak merdeka, hak mencari nafkah, hingga berbagai hak konstitusional lainnya.

“Jika benar tindakan itu dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka patut diduga ada pelanggaran terhadap UUD 1945 beserta turunannya,” tambahnya.

Apalagi, lanjut Andi, jika benar Siti Jamelia Lubis tidak tercatat sebagai ketua umum yang sah di Ditjen AHU. Kondisi ini membuka ruang bagi Firdaus Oiwobo untuk menempuh perlawanan hukum, baik melalui jalur perdata maupun pidana.

“Bisa saja pihak yang dirugikan menempuh langkah hukum karena tindakan tersebut berpotensi merugikan orang lain,” jelasnya.

Ia menambahkan, bila kondisi administratif seperti itu terbukti, maka pemecatan Firdaus Oiwobo oleh pihak KAI atas insiden naik meja persidangan dapat dinyatakan tidak sah. Sebab, Firdaus sendiri dilantik oleh almarhum Indra Sahnun Lubis, sementara yang memecatnya dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.

“Artinya, Firdaus Oiwobo bisa saja mengabaikan pemecatan tersebut dan tetap menjalankan tugas serta mengikuti persidangan di pengadilan manapun,” tutup Dr. Andi. (Rst)

Berita Terkait

Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Resmob Polres Brebes Gerebek “Markas” Tawuran, Celurit Ukuran Jumbo Berhasil Disita
TRAGIS! Remaja Asal Karangsari Tewas Terkena Sajam dalam Tawuran Berdarah di Jalingkut Brebes
Sat Narkoba Polres Agara Bongkar Peredaran 17,80 Kg Ganja, Pelaku Masih 21 Tahun
Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan
Setelah Rugi Puluhan Juta Rupiah, Kini Korban Pencurian Jadi Tersangka dan Ditahan di Polrestabes Medan
Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan
Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:25 WIB

PAS Beres Diluncurkan, Pemkab Brebes Persempit Celah Korupsi Presensi ASN

Senin, 25 Mei 2026 - 16:13 WIB

Satpol PP Brebes Genjot Legalitas Hotel dan Karaoke, Antisipasi Prostitusi Terselubung hingga Miras

Senin, 25 Mei 2026 - 14:50 WIB

Reses di SDN Cimacan II, H. Lukmanul Hakim Dengarkan Aspirasi Warga dan Pastikan Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran

Senin, 25 Mei 2026 - 10:38 WIB

Geger Seorang Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam, Polisi Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian dan Evakuasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:06 WIB

Klarifikasi Keluarga: Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP minta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin tidak benar

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:06 WIB

Program Wardoyo: Ribuan Paket Sembako Dibagikan ke Warga Kurang Mampu Kecamatan Losari  

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:34 WIB

Semangat Menggelora, Suporter Persib Wilayah Losari Cirebon Padati Jalan Raya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:54 WIB

Masjaka Babakan dan Konsultan Bahas Rencana Drainase 6 Km Jl. Jenderal Sudirman Ketanggungan

Berita Terbaru