Pemecatan Firdaus Oiwobo Bisa Tak Sah, Pakar Hukum Soroti Status Ketua Umum KAI

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025 - 17:43 WIB

501,359 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta || Detikupdate.com, – Hiruk-pikuk kasus “naik meja” yang dilakukan tanpa sengaja oleh pengacara kondang Dr. M. Firdaus Oiwobo masih terus menjadi perbincangan dan menggelinding seperti bola salju. Peristiwa yang viral ini juga mengundang komentar dari pakar Hukum Tata Negara, Dr. Andi AR.

Dr. Andi menegaskan, jika nama Siti Jamelia Lubis tidak tercatat sebagai Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), maka setiap tindakan administrasi yang ia keluarkan secara otomatis cacat hukum dan tidak sah menurut ketentuan administrasi negara.

Menurutnya, dalam hukum tata negara, unsur administrasi turut mengikat setiap organisasi masyarakat. “Setiap warga negara yang ingin menjalankan kegiatan organisasi haruslah terdaftar di Ditjen AHU,” tegasnya saat diwawancarai di kawasan Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andi juga menyoroti keputusan Siti Jamelia Lubis yang dinilai memecat Dr. Firdaus Oiwobo secara sepihak tanpa melalui sidang kode etik. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar Undang-Undang Dasar 1945 yang secara tegas mewajibkan negara melindungi hak-hak dasar warga negara, mulai dari hak hidup, hak merdeka, hak mencari nafkah, hingga berbagai hak konstitusional lainnya.

“Jika benar tindakan itu dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka patut diduga ada pelanggaran terhadap UUD 1945 beserta turunannya,” tambahnya.

Apalagi, lanjut Andi, jika benar Siti Jamelia Lubis tidak tercatat sebagai ketua umum yang sah di Ditjen AHU. Kondisi ini membuka ruang bagi Firdaus Oiwobo untuk menempuh perlawanan hukum, baik melalui jalur perdata maupun pidana.

“Bisa saja pihak yang dirugikan menempuh langkah hukum karena tindakan tersebut berpotensi merugikan orang lain,” jelasnya.

Ia menambahkan, bila kondisi administratif seperti itu terbukti, maka pemecatan Firdaus Oiwobo oleh pihak KAI atas insiden naik meja persidangan dapat dinyatakan tidak sah. Sebab, Firdaus sendiri dilantik oleh almarhum Indra Sahnun Lubis, sementara yang memecatnya dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.

“Artinya, Firdaus Oiwobo bisa saja mengabaikan pemecatan tersebut dan tetap menjalankan tugas serta mengikuti persidangan di pengadilan manapun,” tutup Dr. Andi. (Rst)

Berita Terkait

Taufik Hidayat (TH) Kembali Tenar, LP Dari Korban Lainnya “SAA” Ditangani Unit PPA Polresta Bandung
Kritik Tajam DPRD Langkat: Pemerintah Terlalu Takut Pada PT LNK dan Hanya Mencatat Derita Rakyat di Atas Kertas
Menjaga Bumi Sepakat Segenep dari Ancaman Narkoba, Satresnarkoba Polres Agara Gagalkan Peredaran Sabu
Digerebek Satresnarkoba, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Resmob Polres Brebes Gerebek “Markas” Tawuran, Celurit Ukuran Jumbo Berhasil Disita
TRAGIS! Remaja Asal Karangsari Tewas Terkena Sajam dalam Tawuran Berdarah di Jalingkut Brebes
Sat Narkoba Polres Agara Bongkar Peredaran 17,80 Kg Ganja, Pelaku Masih 21 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Kamis, 25 Desember 2025 - 15:04 WIB

Sekjen DPW FANST Respons Counter Polri Nusantara Aceh: “Tangkap Dan Sikat Habis Mafia Illegal Logging Tanpa Pengecualian”

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:52 WIB

*Melalui KMPAN, Masyarakat Tionghoa Indonesia Salurkan Bantuan Banjir Aceh*

Kamis, 13 November 2025 - 23:46 WIB

Bea Cukai Aceh Bongkar Modus Baru Penipuan Online Bermodus Kiriman dari Luar Negeri

Rabu, 12 November 2025 - 23:10 WIB

PISPI Aceh Luncurkan Buku Perdana Harapan Baru Pertanian Indonesia, Jadi Inspirasi Nasional

Rabu, 12 November 2025 - 22:24 WIB

Sambutan Ketua PISPI Aceh Ir. Azanuddin Kurnia, SP, MP, IPU ASEAN Eng

Rabu, 12 November 2025 - 00:57 WIB

PROKSI Bea Cukai Aceh, Langkah Konkret Bangun Aparatur Berintegritas dan Profesional

Jumat, 7 November 2025 - 16:26 WIB

Harga Sepatu Rp1,6 Juta, Bayar Pajak Rp720 Ribu — Bea Cukai Jelaskan Hitungannya

Berita Terbaru

REGIONAL

Pemkab Apresiasi,Jawara Cilik Brebes Ukir Prestasi Nasional

Kamis, 9 Jul 2026 - 16:09 WIB