Ancaman terhadap Ketua PPWI Warnai Pengungkapan Dugaan Praktik Pemerasan Media

DETIK UPDATE

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 21:22 WIB

501,137 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir – Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Ilir, Fidel Castro, menerima ancaman pelaporan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dari seorang oknum wartawan salah satu media online berinisial TP. Ancaman tersebut dilontarkan setelah publikasi mengenai dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut terhadap sejumlah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di wilayah itu.

Menurut Fidel Castro, ancaman tersebut diterima melalui sambungan telepon tak lama setelah artikel yang memuat dugaan mark up pada dana kerja sama antara media dan pihak sekolah tayang secara publik. Dalam percakapan yang berlangsung, suara dari pihak yang menelepon terdengar meninggi, menandakan emosi atas pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baiknya. Sosok yang mengaku dari media TP itu menyatakan tidak terima dengan isi pemberitaan dan mengancam akan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum menggunakan pasal dalam UU ITE.

Fidel, yang juga aktif sebagai jurnalis warga, menyatakan bahwa dirinya menyampaikan informasi berdasarkan hasil penelusuran terhadap dugaan penyalahgunaan dana kerja sama yang dilakukan oleh oknum media. Informasi tersebut diperoleh dari sumber yang dia klaim kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menegaskan bahwa semua proses jurnalistik yang dilalui telah mengikuti kaidah sebagaimana diatur dalam koridor UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk pemberian ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang diberitakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya juga menampik tuduhan pencemaran nama baik dan menyebut bahwa langkah komunikasi yang diambil oleh oknum wartawan TP seharusnya tidak langsung mengarah pada intimidasi atau ancaman kriminalisasi. Ia mengatakan bahwa seharusnya mekanisme klarifikasi dilakukan dalam bentuk penggunaan hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan menakut-nakuti melalui jalur hukum pidana yang tidak tepat.

Dari Jakarta, advokat H. Alfan Sari, SH, MH, MM turut menanggapi kejadian ini. Menurutnya, setiap jurnalis yang menjalankan fungsi dan tugas jurnalistik, sebagaimana diatur dalam UU Pers, seharusnya mendapatkan perlindungan hukum secara penuh. Pasal 8 UU Pers telah mengatur secara tegas bahwa wartawan berhak atas perlindungan hukum selama menjalankan aktivitas jurnalistiknya. Ini mencakup perlindungan dalam mengumpulkan bahan berita, menyimpan data, hingga menyebarluaskan informasi kepada publik.

Ia juga menekankan bahwa keberadaan hak imunitas terhadap jurnalis bukan berarti kebal hukum, namun menjadi landasan penting untuk melindungi aktivitas pers yang sah dari upaya-upaya yang mengarah pada pembungkaman kebebasan berekspresi. Menurutnya, ada mekanisme etik dan hukum yang diatur melalui Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan, bukan dengan mengkriminalisasi produk jurnalistik melalui jalur UU ITE. Lebih lanjut, Alfan juga menyoroti lemahnya dukungan dari aparat penegak hukum dalam melindungi kebebasan pers, yang kerap kali justru menunjukkan sikap abai atau bahkan memberi ruang terhadap praktik pembiaran terhadap tindakan yang mengintimidasi wartawan.

Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan yang secara sengaja menghalangi kerja jurnalistik, termasuk intimidasi, ancaman, kekerasan, penyitaan atau perampasan alat kerja wartawan, dapat dipidana sesuai UU Pers dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Prinsip ini ditegaskan untuk menjamin kebebasan pers nasional dan tidak terjadi kriminalisasi terhadap insan pers yang menjalankan kerja-kerja pengawasan sosial.

Kasus yang menimpa Fidel Castro ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi oleh para jurnalis yang mencoba membongkar praktik-praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan, yang justru kerap berhadapan dengan ancaman dari individu atau kelompok yang merasa kepentingannya terganggu. Kondisi ini mencerminkan betapa masih jauhnya pemahaman sebagian pihak terhadap kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi yang seharusnya dijaga, bukan diberangus. Sementara itu, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak aparat penegak hukum terkait laporan atau ancaman terhadap Fidel Castro. Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian bersama agar kerja-kerja jurnalistik di daerah, terutama yang menyuarakan kebenaran, mendapat perlindungan sepadan dari negara. (*)

Berita Terkait

Taufik Hidayat (TH) Kembali Tenar, LP Dari Korban Lainnya “SAA” Ditangani Unit PPA Polresta Bandung
Kritik Tajam DPRD Langkat: Pemerintah Terlalu Takut Pada PT LNK dan Hanya Mencatat Derita Rakyat di Atas Kertas
Menjaga Bumi Sepakat Segenep dari Ancaman Narkoba, Satresnarkoba Polres Agara Gagalkan Peredaran Sabu
Digerebek Satresnarkoba, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Resmob Polres Brebes Gerebek “Markas” Tawuran, Celurit Ukuran Jumbo Berhasil Disita
TRAGIS! Remaja Asal Karangsari Tewas Terkena Sajam dalam Tawuran Berdarah di Jalingkut Brebes
Sat Narkoba Polres Agara Bongkar Peredaran 17,80 Kg Ganja, Pelaku Masih 21 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Kamis, 25 Desember 2025 - 15:04 WIB

Sekjen DPW FANST Respons Counter Polri Nusantara Aceh: “Tangkap Dan Sikat Habis Mafia Illegal Logging Tanpa Pengecualian”

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:52 WIB

*Melalui KMPAN, Masyarakat Tionghoa Indonesia Salurkan Bantuan Banjir Aceh*

Kamis, 13 November 2025 - 23:46 WIB

Bea Cukai Aceh Bongkar Modus Baru Penipuan Online Bermodus Kiriman dari Luar Negeri

Rabu, 12 November 2025 - 23:10 WIB

PISPI Aceh Luncurkan Buku Perdana Harapan Baru Pertanian Indonesia, Jadi Inspirasi Nasional

Rabu, 12 November 2025 - 22:24 WIB

Sambutan Ketua PISPI Aceh Ir. Azanuddin Kurnia, SP, MP, IPU ASEAN Eng

Rabu, 12 November 2025 - 00:57 WIB

PROKSI Bea Cukai Aceh, Langkah Konkret Bangun Aparatur Berintegritas dan Profesional

Jumat, 7 November 2025 - 16:26 WIB

Harga Sepatu Rp1,6 Juta, Bayar Pajak Rp720 Ribu — Bea Cukai Jelaskan Hitungannya

Berita Terbaru

REGIONAL

Pemkab Apresiasi,Jawara Cilik Brebes Ukir Prestasi Nasional

Kamis, 9 Jul 2026 - 16:09 WIB