Polres Tegal Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Dukuhwaru, Utamakan Perlindungan Korban

REDAKSI JAWA TENGAH

- Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:14 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Slawi//detikupdate.com  – Polres Tegal menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Tegal, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai penanganan perkara sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi anak dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana secara profesional.

Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Ahmad Muzaki, S.I.K., M.H., Kasi Humas IPDA Komarudin, S.H., M.H., serta Kanitidik 4 IPDA Andre Irmawan, S.H. Sejumlah awak media cetak, elektronik, dan daring turut hadir untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah rumah di wilayah Desa Dukuhwaru, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal. Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban mendengar tangisan anaknya dari rumah tetangga. Saat mendatangi lokasi, orang tua korban mendapati kondisi anak yang menimbulkan kekhawatiran, kemudian membawanya untuk mendapatkan pemeriksaan medis dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Tegal melakukan serangkaian langkah kepolisian, mulai dari menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terduga pelaku bernama (AM) 17Th yang merupakan tetangga korban, hingga melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan. Berdasarkan laporan, dugaan tindak pidana ini disangkakan dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Ahmad Muzaki, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan memperhatikan proses hukum serta perlindungan terhadap korban.

“Setiap laporan dugaan tindak pidana terhadap anak menjadi perhatian serius kami. Kami melakukan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mendalami keterangan dan bukti yang ada, serta mengutamakan perlindungan terhadap korban agar tidak mengalami dampak lanjutan,” ujar AKP Ahmad Muzaki.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan terhadap anak. Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam menciptakan ruang yang aman bagi anak serta memastikan setiap dugaan tindak pidana dapat segera ditindaklanjuti.

Dalam penyampaian informasi kepada publik, Polres Tegal tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak dengan tidak mengungkap identitas korban, saksi anak, maupun informasi pribadi anak yang berhadapan dengan hukum. Langkah tersebut penting untuk menjaga privasi, kondisi psikologis, dan masa depan anak.

Polres Tegal mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak, membangun komunikasi yang terbuka dalam keluarga, serta segera menghubungi pihak kepolisian apabila menemukan indikasi kekerasan atau tindakan yang membahayakan anak.

Melalui penanganan perkara ini, Polres Tegal menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak, serta menjalankan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan korban.

Berita Terkait

Kapolres Tegal Dampingi Pangdam IV/Diponegoro Tinjau KDKMP Dukuhturi dan Serahkan Bantuan Sembako kepada Warga
Quick Response Polres Tegal Tindak Lanjuti Video Viral Dugaan KDRT, Kapolres Tinjau Langsung Kondisi Warga
Warga Dukuhwaru Tegal Kepung Rumah Remaja Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur
Lepas Sambut Kapolres Tegal Berlangsung Khidmat di Pendopo Amangkurat
Polsek Slawi Tindak Lanjuti Laporan 110 Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan di RSUD dr. Soesilo
Polsek Talang Selesaikan Perselisihan Penggelapan Sepeda Motor Melalui Problem Solving
Polsek Lebaksiu Dukung Pembentukan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak
TUDING ADA DUGAAN PELANGGARAN PROSEDUR PERBANKAN DAN INDIKASI FRAUD PADA PT. BPR BAHARI KOTA TEGAL (PERSERODA).PIHAK AHLI WARIS AKAN ADUKAN OJK DAN PENEGAK HUKUM

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Selamat Hari Santri 2026: Santri, Garda Bangsa yang Tak Pernah Padam Semangatnya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Gerakan Pangan Murah Hadir di Brebes Warga Brebes Bisa Belanja Ayam Dan telur Lebih Hemat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Kepala Dinkesda Brebes Tekankan Integritas dan Budaya 5S, Tinjau Langsung Pelayanan Puskesmas Wanasari

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:07 WIB

267 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditindak di Brebes, Masyarakat Diajak Aktif Melapor

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Resmi Kantongi SK, Asrofi Nahkodai DPC Demokrat Brebes – Polemik Muscab Dinyatakan Selesai

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:25 WIB

Respons Aspirasi Warga, Pemkab Brebes Kawal Penanganan Titik Kritis Banjir Sungai Babakan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:52 WIB

Kaligua Punya Cerita: Dari Domba Sakub hingga Jazz Pegunungan, Ada Harapan Ekonomi Warga Brebes Selatan dalam Balutan Sakalifest 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Pemkab Brebes Alokasikan Stimulan RTLH Rp15 Juta Berupa Material, 165 Unit APBD Rampung 100%

Berita Terbaru