Pemalang //detikupdate.com – Dari Program PTSL Desa, Mendelem, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang Total 4.765 Sertifikat, Program Tahun 2024 Hingga 2026 Tak Kunjung Tuntas, Kades Mendelem Saryono menjawab sudah menekan ke panitia agar kembalikan uangnya, Saat Dikonfirmasi.
Sementara Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Mendelem, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah menuai sorotan tajam dan keresahan warga. Program yang seharusnya membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya itu diduga bermasalah serius.
Dari total kuota sebanyak 4.765 bidang sertifikat pada program tahun 2024, sebanyak 667 bidang diantaranya hingga kini bulan November 2026 diduga tidak terdaftar atau tidak masuk dalam sistem di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pemalang.
Ironisnya, dana atau biaya yang telah dipungut dari masyarakat untuk pengurusan 667 bidang tersebut hingga saat ini belum dikembalikan kepada warga pemilik bidang tanah.
“Programnya tahun 2024. Sekarang sudah 2026, hampir dua tahun. Sertifikat yang 667 bidang itu tidak ada kejelasan, tidak terdaftar di BPN. Tapi uangnya sudah ditarik dan belum dikembalikan sama sekali ke masyarakat. Warga jelas dirugikan,” ungkap salah satu warga Mendelem yang namanya minta tidak disebutkan kepada awak media, Kamis (06/11/2026). Warga mempertanyakan transparansi
pengelolaan dana PTSL di Desa Mendelem. Mereka berharap ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari Pemerintah Desa Mendelem terkait nasib ratusan bidang tanah yang mangkrak tersebut.
Apakah dana tersebut masih ditahan di desa, dipakai untuk keperluan lain, atau ada kendala administrasi di BPN, hingga kini tidak ada penjelasan resmi yang diterima masyarakat.
Untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi dan menjaga prinsip keberimbangan berita, Awak Media menghubungi Kepala Desa Mendelem, Bapak Saryo.
Sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, baik Kades Saryono
Warga Desa Mendelem tetap mendesak agar Inspektorat Kabupaten Pemalang, BPN Kabupaten Pemalang, serta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program PTSL di Desa Mendelem.
Masyarakat menuntut:
1. Kejelasan status 667 bidang yang tidak terdaftar di BPN. 2. Pengembalian uang warga secara utuh dan transparan jika program gagal.
3. Pertanggungjawaban terbuka dari Pemerintah Desa Mendelem.
Sementara kepala Desa Mendelem, kecepatan Belik , Kabupaten Pemalang Saryo, mengatakan yang belum jadi sertifikat dan duitnya sudah masuk sekitar 639 orang saya sudah sampaikan ke panitia supaya dikembalikan.
Sementara sertifikat PTSL yang sudah jadi lebih dari 4000 bidang.
Kalau yang belum jadi sertifikat PTSL , uangnya akan dikembalikan, selain itu Saryo
kepala desa PAW hanya menjabat 3 tahun menjadi kepala desa .
mereka yang sudah mengikut dan membayar program PTSL melalui panitia agar uangnya dikembalikan.
Ketua PTSL Desa Mendelem ,Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang Budiarto, bendahara PTSL yakni Gianto, sekertaris , Ma’ruf belum bisa menjawab hal ini.
Reporter teguh



















