Satpol PP Brebes Gencarkan Razia Baliho dan Spanduk Ilegal untuk Dongkrak PAD
BREBES //derikupdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Brebes bergerak cepat menertibkan puluhan baliho, banner, dan spanduk ilegal yang kedapatan tidak memiliki izin resmi serta membolos dari kewajiban retribusi daerah.
Operasi pembersihan ini menyasar sepanjang jalur protokol utama. Pada Selasa, 3 November 2026, petugas telah menyisir area dari depan Kantor DPRD Brebes hingga kawasan Pasar Induk Brebes. Tidak berhenti di situ, penertiban berlanjut hari ini dengan fokus area dari Kantor DPRD menuju Alun-Alun Brebes.
Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Dr. Caridah, M.Pd., menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk menegakkan aturan kedisiplinan dan menjaga estetika tata kota. Dalam operasi kali ini, pihaknya menerjunkan kekuatan penuh demi memastikan penertiban berjalan optimal.
Dalam penertiban kali ini, kami menurunkan sedikitnya 30 personel yang terbagi ke dalam Tim Ketertiban Umum 1, 2, dan 3, ujar Dr. Caridah saat ditemui di sela-sela kegiatan penertiban lapangan.
Operasi serupa dipastikan akan terus meluas ke wilayah lain di Kabupaten Brebes. Menurut rencana, besok petugas akan menggeser fokus operasi ke wilayah Kecamatan Bumiayu, sebelum nantinya bergeser menyisir wilayah Brebes bagian tengah.
Melalui momentum ini, Dr. Caridah mengimbau dengan sangat kepada seluruh lapisan masyarakat, instansi, maupun pelaku usaha yang ingin memasang media promosi atau informasi di ruang publik agar selalu menaati prosedur yang berlaku.
Kami berpesan kepada masyarakat, setiap pemasangan baliho, banner, atau spanduk harus memiliki izin resmi. Retribusi atau pajak reklame yang dibayarkan dari pemasangan tersebut sangat penting karena masuk sebagai sektor Pendapatan Asli Daerah yang akan digunakan untuk pembangunan Kabupaten Brebes, pungkasnya.
Reporter Teguh



















