BREBES //detikupdate.com – Pesan pencegahan rokok ilegal dapat menjangkau lebih banyak masyarakat ketika disampaikan melalui cara yang menarik dan mudah dipahami. Karena itu, komunitas seni, sineas, dan kreator konten di Kabupaten Brebes didorong ikut menyebarluaskan edukasi mengenai ketentuan cukai melalui karya kreatif dan media digital.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Rokok Ilegal yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes melalui Bidang Komunikasi dan Kehumasan di Aula Arimbi Grand Dian Hotel Brebes, Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini diikuti 50 peserta dari komunitas seni, sineas, dan konten kreator.
Kepala Dinkominfotik Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putro, membuka kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat mengenai aturan cukai menjadi bagian penting dalam mencegah peredaran rokok ilegal dan mendorong kepatuhan pelaku usaha.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin memahami aturan yang berlaku. Para pelaku usaha juga diharapkan lebih tertib dalam menjalankan usahanya, sehingga peredaran rokok ilegal dapat dicegah dan penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga,” ungkapnya.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Tegal dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes. Materi yang disampaikan meliputi ciri-ciri rokok ilegal, ketentuan hukum dan sanksi bagi pelanggarnya, serta peran masyarakat dalam membantu mencegah peredarannya.
Komunitas Kreatif Jadi Mitra Penyebaran Informasi
Pelibatan komunitas seni, sineas, dan konten kreator menjadi salah satu pendekatan untuk memperluas jangkauan edukasi. Dengan kreativitas dan kemampuan mengemas pesan melalui film, karya seni, maupun konten digital, para peserta diharapkan mampu menyampaikan informasi tentang rokok ilegal dengan bahasa yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Pendekatan ini juga membuka peluang agar informasi mengenai ketentuan cukai tidak hanya berhenti di ruang sosialisasi, tetapi dapat diteruskan melalui berbagai kanal komunikasi yang digunakan masyarakat.
Peserta diharapkan mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan memahami konsekuensi pelanggarannya, kemudian menyampaikan kembali informasi tersebut secara akurat dan bertanggung jawab melalui karya masing-masing.
Upaya pencegahan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Selain pengawasan oleh petugas dan kepatuhan pelaku usaha, pemahaman masyarakat juga berperan dalam menekan permintaan maupun peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Melalui kegiatan ini, Dinkominfotik Kabupaten Brebes berharap komunitas kreatif dapat menjadi mitra penyebaran informasi publik, sehingga edukasi mengenai rokok ilegal semakin luas jangkauannya dan lebih mudah dipahami masyarakat.
Humas Dinkominfotik Kabupaten Brebes



















