Brebes //detikupdate.com – Fenomena pinjam bendera dikatakan Muhammad Hamzahv hari Selasa 27 Oktober 2026 saat diwawancara dikatakannya hal itu tidak dibenarkan , yang ada KSO ( kerja sama operasi ) , di situ ada perjanjiannya yang dituangkan dalam surat perjanjian dan itu dibolehkan.
2 dan yang kedua adalah kuasa direktur , jadi kalau kita nggak punya bendera terus pinjam bendera ( CV atau PT ) untuk menawar sesuatu lelang , yang diperbolehkan secara aturan hukum adalah KSO dan kuasa direktur.
Kalau tanpa adanya KSO dan kuasa direktur bila terjadi sesuatu yang bertanggung jawab adalah si pemilik CV atau PT tersebut.
Menurutnya kalau pinjam bendera, adalah suatu kebodohan bagi pemilik bendera.
Sudah memiliki kualifikasi, mereka sudah memiliki sertifikasi, berapa harus dipecahkan benderanya ke orang lain.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa “pinjam bendera” atau menggunakan legalitas perusahaan lain dalam proses lelang proyek dinyatakan sebagai tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum.
Aturan yang berlaku hanya melegitimasi mekanisme Kerja Sama Operasi (KSO) yang dituangkan dalam surat perjanjian resmi serta penggunaan kuasa direktur..
Reporter Teguh



















