Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi

DETIK UPDATE

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:08 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGAH – Seorang pria berinisial A (47) diamankan polisi setelah diduga menganiaya Budiman (50) hingga mengalami luka di bagian kepala. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Reje Bukit, Kampung Simpang Empat, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, Selasa, 18 Agustus 2026.

Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB. Budiman kemudian dievakuasi warga ke RSUD Datu Beru Takengon untuk mendapatkan perawatan medis.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah AKP Abdul Mufakhir mengatakan, berdasarkan informasi awal yang diterima polisi, peristiwa tersebut bermula ketika Budiman memarkirkan kendaraannya di rumah seorang warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat berada di lokasi, Budiman menegur A karena mencium asap rokok yang berasal dari dalam kamar. Teguran tersebut kemudian berujung adu mulut hingga perselisihan semakin memanas.

Situasi semakin tegang ketika terjadi tarik-menarik senapan angin yang dibawa A. Dalam keributan tersebut, Budiman diduga didorong hingga terjatuh.

A kemudian diduga memukulkan senapan angin ke bagian kepala Budiman hingga korban mengalami luka.

Warga yang mengetahui kejadian itu segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit. Polisi tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB setelah menerima laporan dari masyarakat.

Saat petugas tiba, A masih berada di lokasi. Polisi kemudian mengamankan A beserta senapan angin yang diduga digunakan dalam penganiayaan.

“Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan. Penyidik juga memeriksa saksi-saksi serta mendokumentasikan tempat kejadian untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa,” kata Abdul dalam keterangan tertulis yang diterima Media ini.

Abdul mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian kejadian tersebut. Polisi juga belum menyimpulkan motif penganiayaan karena pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan barang bukti masih berlangsung.

Menurutnya, proses hukum akan dilakukan secara profesional dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan (*)

Berita Terkait

Polda Aceh Dan Distanbun Aceh Tanam Bawang Putih
Kapolres Gayo Lues Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba Setelah Penangkapan Ibu dan Anak Pengedar Ganja 16,5 Kilogram

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:40 WIB

Kamrussamad Tegaskan Dana Desa Tak Boleh Sekadar Cair: Setiap Rupiah Harus Berdampak

Kamis, 17 September 2026 - 08:40 WIB

6 Bulan Memimpin, Kepala SMKN 1 Tonjong Terus Pacu Prestasi Hingga Tingkat Provinsi

Rabu, 16 September 2026 - 20:18 WIB

Mengolah MBG: Antara Sorotan dan Harapan Generasi Indonesia

Rabu, 16 September 2026 - 13:42 WIB

Kesehatan Gratis Jangan Sekedar Program Seremonial, Pemkab Brebes di Dorong Perkuat Jaminan Kesehatan Warga

Rabu, 16 September 2026 - 12:21 WIB

Polantas Polres Tegal Gelar Bakti Sosial Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71

Rabu, 16 September 2026 - 12:13 WIB

Polsek Tarub Edukasi Warga Cegah Kebakaran di Sekitar Tol

Rabu, 16 September 2026 - 12:09 WIB

Sat Samapta Polres Brebes Quick Response Padamkan Api di Bawah Jembatan Kaligangsa

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Satlantas Polres Tegal Patroli Siang Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas Ruas Tol KM 285 Jalur A,

Berita Terbaru