Kapolres Gayo Lues Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba Setelah Penangkapan Ibu dan Anak Pengedar Ganja 16,5 Kilogram

DETIK UPDATE

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 16:59 WIB

50184 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 3 November 2025 | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap jaringan pengedar yang merupakan ibu dan anak sekaligus menangkap penanam dan pemilik ladang ganja dengan barang bukti mencapai puluhan kilogram ganja kering serta ratusan batang tanaman ganja di kawasan pegunungan Desa Uring Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/A/32/X/2025 dan LP/A/33/X/2025, masing-masing tertanggal 27 sampai dengan 30 Oktober 2025.

Penangkapan dilakukan secara beruntun pada Senin (27/10), Selasa (28/10), dan Kamis (30/10) di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Lintas Gayo Lues–Aceh Tengah dekat Kafe Puncak Godang, Desa Pantan Cuaca, kemudian di Desa Uring, Kecamatan Pining, serta di kawasan pegunungan Desa Uring.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti berupa ganja kering dengan total berat sekitar 16,5 kilogram, terdiri dari satu karung goni putih merah berisi 10 kilogram ganja, satu tas hitam merk Polo berisi 5,4 kilogram ganja, dan satu karung putih kuning berisi 1,1 kilogram ganja. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam merk Oppo warna biru, serta satu lahan kebun ganja seluas sekitar 1 hektar yang berisi 400 batang tanaman ganja dengan tinggi antara 2 hingga 3 meter.

Dalam kasus ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan dengan peran yang berbeda. Mereka berinisial A, 35, Perempuan, IRT, Blangpenyangkan, Uning Sepakat, Dabun Gelang, Gayo Lues yang berperan sebagai pengedar, J, 19, Laki-Laki, pelajar, yang merupakan anak kandung A dan juga berperan sebagai pengedar, serta S alias G, 45, Tani, Laki-laki, Umah Rata, Uring, Pining, Gayo Lues, yang berperan sebagai penanam sekaligus pemilik ladang ganja di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Gayo Lues pada Senin (27/10) sekitar pukul 09.00 WIB, mengenai adanya dua orang yang sering membawa narkotika jenis ganja menggunakan sepeda motor dari Kabupaten Gayo Lues menuju Takengon, Aceh Tengah. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil memberhentikan satu unit sepeda motor jenis bebek yang dikendarai oleh A dan anaknya J di Jalan Lintas Gayo Lues–Aceh Tengah. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga karung berisi ganja dengan total berat 16,5 kilogram.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa narkotika ganja tersebut diperoleh dari S alias G. A mengaku akan menjual ganja itu ke Kabupaten Bener Meriah dengan harga Rp800.000 per kilogram, sedangkan S menjual kepada S alias G dengan harga Rp400.000 per kilogram.

Selanjutnya, pada Selasa (28/10) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas berhasil mengamankan S alias G di rumahnya di Desa Uring. Dari pengakuannya, ganja tersebut berasal dari ladang miliknya di kawasan pegunungan desa setempat. Berdasarkan keterangan itu, pada Kamis (30/10) sekitar pukul 08.00 WIB, personel Satresnarkoba bersama perangkat desa dan tersangka menuju ke lokasi ladang ganja dengan jarak tempuh sekitar empat jam berjalan kaki.

Setiba di lokasi, petugas menemukan ladang ganja seluas sekitar satu hektar dengan jumlah 400 batang tanaman ganja setinggi 2 hingga 3 meter. Sebanyak 394 batang ganja dimusnahkan di tempat, sedangkan 6 batang ganja disita untuk kepentingan penyidikan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues serta dukungan penuh dari masyarakat. Keberhasilan ini juga sejalan dengan pelaksanaan Program Asta Cita Presiden Prabowo dan arahan Kapolda Aceh, yang menekankan pentingnya upaya berkelanjutan dalam pemberantasan narkotika hingga ke akar-akarnya,”

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan generasi muda dengan narkoba. Setiap laporan masyarakat akan segera kami tindaklanjuti,” tegas Kapolres.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Reporter: Satresnarkoba Polres Gayo Lues
Editor: Bripka Sutrisno, S.H.
Sumber: Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 22:18 WIB

Ketua DPRK Gayo Lues Pimpin Paripurna Penyampaian Rancangan KUA–PPAS 2026

Senin, 17 November 2025 - 21:24 WIB

Langkah Sigap Kepolisian Gayo Lues, Kapolres Pimpin Langsung Operasi Zebra Selama 14 Hari

Minggu, 16 November 2025 - 14:20 WIB

SMPT Muhammadiyah Gayo Lues Mantapkan Langkah Nyata dalam Mewujudkan Pendidikan Berkualitas di Wilayah Gayo Lues

Kamis, 6 November 2025 - 23:55 WIB

Suasana Religius Warnai Malam di Rutan Polres Gayo Lues, Tahanan Ikuti Yasinan Bersama

Kamis, 6 November 2025 - 14:18 WIB

Kadis Pertanian Gayo Lues Dorong BPP Aktif Dampingi Petani Kembangkan Kopi

Rabu, 5 November 2025 - 20:08 WIB

Inovasi Digital Polres Gayo Lues: Layanan SKCK Online Permudah Warga, Dapat Sambutan Positif

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Kepemimpinan Humanis AKBP Hyrowo Dapat Apresiasi Nasional dari Indonesia Award Magazine

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:03 WIB

Pemerintah Daerah Nobatkan Andi Saragih sebagai Pelopor Literasi di Lingkup Kepolisian Gayo Lues

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Lewati Persaingan 21 Tim, FAJI Aceh Tenggara Amankan Tiket PORA 2026

Senin, 17 Nov 2025 - 23:59 WIB