CIANJUR – Anggota Komisi XI DPR RI sekaligus Kapoksi Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, H. Kamrussamad, Ph.D., menegaskan komitmennya mengawal penggunaan Dana Desa 2026 agar anggaran negara yang telah disalurkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kamrussamad menyoroti Dana Desa 2026 yang disebut telah ditransfer 100 persen. Menurutnya, pencairan anggaran bukan akhir dari proses, melainkan awal dari tanggung jawab pemerintah desa dalam memastikan dana tersebut tepat sasaran.
“Dana Desa adalah instrumen paling strategis untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Kami di Komisi XI akan kawal agar setiap rupiahnya melahirkan kemandirian, bukan ketergantungan,” tegas Kamrussamad.
Ia menekankan, keberhasilan Dana Desa tidak cukup diukur dari seberapa besar anggaran yang telah masuk ke rekening desa. Yang lebih penting adalah tata kelola, transparansi, ketepatan penggunaan, serta manfaat nyata yang diterima masyarakat.
Sebagai bagian dari Komisi XI DPR RI dan Kapoksi Banggar, Kamrussamad menyatakan pengawalan terhadap anggaran desa menjadi bagian penting agar Dana Desa tetap berada pada tujuan utamanya, yakni mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Jangan sekadar cair. Dana Desa harus berdampak,” ujarnya.
Dengan seluruh Dana Desa 2026 disebut telah tersalurkan, Kamrussamad mengingatkan bahwa perhatian selanjutnya harus tertuju pada implementasi di tingkat desa.
Uang negara sudah turun. Kini tugas bersama memastikan setiap rupiah benar-benar kembali menjadi manfaat bagi masyarakat.***






















