Brebes//detikupdate.com – Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja berinisial E (16 tahun) di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya tindakan pemerasan dan intimidasi terhadap keluarga korban. Terkait hal itu, Polres Brebes memberikan klarifikasi resmi dan menegaskan tidak ada anggotanya yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban merupakan siswi SMK yang dilaporkan mengalami kekerasan seksual berulang kali sejak akhir tahun 2025. Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh kakak ipar korban sendiri, berinisial I (40 tahun). Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum.16 mei 2026
Situasi semakin memanas ketika pada tanggal 30 April dan 7 Mei 2026 lalu, empat orang mendatangi kediaman keluarga korban. Keempat orang tersebut mengaku memiliki jabatan sebagai penyidik kepolisian, wartawan, pengacara, serta kerabat dari pihak pelaku. Dalam pertemuan itu, mereka diduga menekan keluarga korban agar menarik kembali laporan yang telah disampaikan ke polisi.
Tak hanya itu, rombongan tersebut juga disebut-sebut menawarkan uang damai dan memberikan ancaman dengan menyebutkan bahwa proses hukum akan membebani keluarga korban, termasuk biaya pemeriksaan psikologis yang diklaim mencapai Rp3 juta. Tindakan ini kemudian dianggap sebagai bentuk pemerasan dan intimidasi, yang videonya pun sempat beredar luas di media sosial dan menuai kemarahan warga.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes, AKP Farid Nur Aziz, memberikan penjelasan resmi pada 15 hingga 16 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa pihak yang mengaku sebagai penyidik kepolisian dalam kejadian tersebut dipastikan bukan merupakan anggota Polri. Identitas dan motif keempat orang tersebut saat ini sedang didalami oleh tim penyidik.
“Kami pastikan tidak ada anggota kepolisian yang terlibat dalam kejadian tersebut. Mereka hanya mengaku-ngaku demi kepentingan tertentu,” tegas AKP Farid.
Ia juga menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual yang dialami korban sedang ditangani secara khusus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes. Mengingat kasus ini merupakan tindak pidana, maka penyelesaian secara damai di luar jalur hukum tidak dapat dilakukan. Proses hukum terhadap terduga pelaku, yakni I, akan tetap berjalan dan tidak akan dihentikan oleh tekanan pihak mana pun.
Pihak kepolisian juga telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan penuh kepada korban dan seluruh anggota keluarganya agar terhindar dari ancaman atau tindakan intimidasi lebih lanjut.
Sementara itu, terkait tindakan keempat orang yang mendatangi rumah korban, pihak kepolisian menyatakan akan memproses secara hukum jika terbukti telah melakukan pemerasan, pemalsuan identitas, maupun tindakan yang menghalangi jalannya penegakan hukum. Penyelidikan atas dugaan tindak pidana tersebut kini sedang berjalan secara terpisah.
Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku kekerasan seksual masih dalam proses pemeriksaan hukum, sementara identitas pihak yang melakukan intimidasi terus dikembangkan oleh penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.( Gofur )





















