BEKASI – Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi, JM. Hendro, menyoroti pembongkaran jembatan penghubung antara Desa Sukadarma dan Desa Sukamulya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ia menilai pembongkaran tersebut tidak sesuai prosedur yang semestinya.
“Jembatan itu dibangun menggunakan anggaran pemerintah daerah (APBD), tetapi dibongkar oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) tanpa melalui proses administratif yang jelas,” ujar Hendro, Senin (27/10/2025).
Hendro menegaskan, setiap pembongkaran aset negara harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk melalui penilaian kondisi barang, penetapan alasan penghapusan, serta persetujuan dari pihak berwenang.
“Kalau tidak sesuai mekanisme, maka tindakan itu bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sebelumnya, LSM Penjara Indonesia DPC Kabupaten Bekasi telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pembongkaran jembatan tersebut.
“Kami mendesak Kejari Kabupaten Bekasi untuk segera memproses dan menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan,” pungkas Hendro. (Red)





















