Brebes //detikupdate.com – Seorang warga Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes bernama Rokidin, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polsek Bulakamba berinisial TRN. Kejadian berlangsung pada Rabu dini hari, 10 Juni 2026, sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah warung miras di Jalan Raya Kluwut.
Kronologi Kejadian
Saat itu, TRN diduga sedang dalam keadaan mabuk dan terlibat pertengkaran dengan orang lain. Rokidin berusaha melerai perselisihan tersebut, namun justru mendapat kemarahan dari TRN. Oknum polisi tersebut kemudian menganiaya Rokidin, merusak ponsel milik korban, serta merusak sepeda motor yang ditungganginya.
Menurut keterangan saksi mata bernama Ayu (35 tahun), yang merupakan pelayan warung, TRN tiba-tiba membawa senjata tajam berupa golok saat melakukan aksinya. Setelah dianiaya, Rokidin sempat melarikan diri ke area parkir Alfamart Desa Grinting, sebelum akhirnya diantar ke Puskesmas Bulakamba untuk mendapatkan penanganan medis atas luka-luka yang dideritanya.
Bukti dan Tuntutan
Para saksi telah mengamankan barang bukti, antara lain ponsel dan motor yang rusak, serta golok yang diduga digunakan oleh TRN. Rokidin merasa dirugikan baik secara fisik maupun materi, dan meminta agar aparat penegak hukum dari Polres Brebes menindak tegas peristiwa ini. Ia juga berencana melaporkan kasus tersebut ke Bidang Propam Polres Brebes agar mendapatkan proses hukum yang adil dan transparan.( Tim )





















