Klinik Rawat Inap OGDJ LKS Griya Insan Berdaya Diduga Beroperasi Tanpa Izin

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Sabtu, 8 November 2025 - 12:27 WIB

501,226 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klinik Rawat Inap OGDJ LKS Griya Insan Berdaya Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Detikupdate.com

Bekasi -Klinik rawat inap OGDJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) LKS Griya Insan Berdaya di desa Karang Sentosa Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi beroperasi selama 2 tahun diduga tanpa izin adalah pelanggaran serius terhadap regulasi kesehatan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021, klinik rawat inap harus memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Izin operasional ini memastikan bahwa klinik memenuhi standar kesehatan, keselamatan, dan kualitas pelayanan. Tanpa izin, klinik tidak dapat menjamin keselamatan pasien dan kualitas pelayanan yang diberikan.

Pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap klinik yang beroperasi tanpa izin. Sanksi bagi klinik yang melanggar dapat berupa pidana penjara dan/atau denda.

Menurut Ketua LSM GNRI Kabupaten Bekasi Bahyudin mengatakan, bahwaTemuan tersebut muncul setelah tim Investigasi gabungan Media dan LSM GNRI melakukan observasi lapangan dan menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas lembaga tersebut yang diduga menjalankan pelayanan rawat inap dan medis bagi pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tanpa memiliki izin fasilitas kesehatan yang sah dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

Ketua DPD LSM GNRI Kabupaten Bekasi, Bahyudin, menjelaskan bahwa di lokasi ditemukan sejumlah identitas lembaga yang menunjukkan indikasi kegiatan di luar izin sosial.

“Kami dan Tim Media menemukan papan nama seperti LKS Griya Insan Berdaya – Mental Health Care, Panti ODGJ, OBM, Lansia, hingga Klinik Utama Berdaya Bahagia (Ruang Rawat Jalan). Dari hasil pantauan, aktivitas di dalamnya menunjukkan adanya pelayanan medis dan rawat inap,” ujar Bahyudin, Sabtu (8/11/2025).

Menurutnya, kegiatan tersebut melampaui izin sosial yang dimiliki lembaga, dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan** serta Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang menegaskan bahwa pelayanan kesehatan hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis berizin di fasilitas yang memiliki izin resmi.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, pada Kamis (6/11/2025), pihak LSM GNRI mengadakanpertemuan untuk mengklarifikasi dengan pengelola lembaga di lokasi kegiatan. Dalam pertemuan itu, pihak klinik yang diwakili oleh dr. Heri mengakui bahwa izin klinik masih

dalam proses penyelesaian.

“Dalam klarifikasi tersebut, dr. Heri menjelaskan bahwa kegiatan klinik dan LKS itu sudah berjalan selama dua tahun. LKS Griya Insan Berdaya memang telah memiliki izin operasional dari Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, namun izin lainnya, termasuk izin fasilitas kesehatan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), masih dalam proses,” ungkap Bahyudin.

Sementara itu, Kepala Desa Karang Sentosa, H. Karta Wijaya, juga membenarkan keberadaan lembaga tersebut di wilayahnya. Ia mengatakan pihak desa sudah mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan pengelola.

“Kami sudah meninjau langsung, dan pihak pengelola menyampaikan bahwa perizinannya sedang dilengkapi. Kami sudah sarankan agar segera diselesaikan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Bahyudin menegaskan bahwa GNRI akan tetap mengawal persoalan ini secara objektif dan transparan. Ia menilai, penting bagi lembaga sosial maupun klinik yang menangani pasien ODGJ untuk mematuhi seluruh ketentuan perizinan demi keselamatan dan hak-hak pasien.

“GNRI juga telah menyiapkan laporan resmi ke aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut. Kami bukan mencari kesalahan, tetapi ingin memastikan bahwa semua kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dilakukan secara legal dan profesional,” tutupnya.

**red

Berita Terkait

Bertahun-tahun Lapuk Dimakan Usia, Rumah Warga di Desa Kalisari Losari Cirebon Luput dari Perhatian Pemerintah
Pemdes Ambulu Gelar Nuzulul Quran 17 Ramadhan 1447 H Bersama Buka Puasa  
IHTIBAL TASYAKUR AKHIRUSSANAH YAYASAN BASYIRUN NADZIER ,PENYERAHAN PENGHARGAAN PENYELESAIAN HATAMAN AL QURAN  
Desa Ambulu Membangun,Warga Merasa Bersyukur
Ops Lilin Candi 2025–2026 Resmi Berakhir, Polres Tegal Lanjutkan KRYD Pasca Operasi
Puluhan Ribu Pendukung Sambut Kedatangan Dede April
Pelantikan FPK Kota Tasikmalaya, Viman: Kerukunan Etnis Modal Pembangunan Daerah
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 12:08 WIB

Babinsa 08/Blangpegayon Melaksanakan Puldata Ter di Kantor Desa di Wilayah Desa Binaan

Selasa, 14 April 2026 - 19:46 WIB

Pengadilan Negeri Blangkejeren Diuji Integritasnya, Rabusin Tekankan Fakta Hukum dalam Perkara Agraria

Minggu, 12 April 2026 - 23:28 WIB

Sawah Warga Terdampak Akibat Tanggul Jebol, Kadis Pertanian Gayo Lues Gerak Cepat Tinjau Lokasi

Jumat, 10 April 2026 - 14:04 WIB

Gotong Royong Lawan Longsor, Babinsa dan Warga Tingkem Bersatu Pulihkan Jalan

Jumat, 10 April 2026 - 14:00 WIB

Babinsa 08/Blangpegayon Melaksanakan Puldata Ter di Kantor Desa di Wilayah Desa Binaan

Kamis, 9 April 2026 - 15:20 WIB

Kadis Pertanian Gayo Lues Tinjau Lokasi Optimalisasi Lahan di Dabun Gelang

Kamis, 9 April 2026 - 12:47 WIB

Menjalin Silaturahmi, Babinsa Komsos Bersama Warga Binaan

Kamis, 9 April 2026 - 07:34 WIB

​Sungai Pining dan Pertik Meluap, Satu Rumah Warga di Gayo Lues Terpaksa Dibongkar

Berita Terbaru