CIANJUR — Anggota Komisi XI DPR RI H. Kamrussamad, Ph.D. menyoroti minimnya pemahaman masyarakat terhadap risiko pinjaman daring (pinjol) dalam kegiatan meaningful participation Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BSOJK) di Le Eminence Hotel Cipanas, Rabu (16/9/2026).
Dalam sambutannya H. Kamrussamad mengatakan, kemudahan akses pinjaman daring belum sepenuhnya diimbangi pengetahuan masyarakat mengenai risiko, tanggung jawab, dan beban pembayaran yang ditimbulkan.
“Banyak keluarga kita di kampung-kampung dan desa-desa telah menggunakan fasilitas ini, tetapi pengetahuannya belum cukup memadai untuk mengetahui risiko, tanggung jawab, dan beban yang diperoleh,” ujar Kamrussamad.
Ia menegaskan pentingnya penguatan tata kelola sektor jasa keuangan, khususnya aspek kepatuhan dan akuntabilitas. Kepatuhan berkaitan dengan kesesuaian kegiatan usaha terhadap peraturan perundang-undangan, sedangkan akuntabilitas menyangkut keterbukaan, pertanggungjawaban, dan akses informasi.
Kamrussamad juga menyinggung amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terkait posisi BSOJK serta regulasi OJK mengenai pelaporan dan permintaan data transaksi.

Sementara itu, Anggota BSOJK Muhammad Edi Pornawan menjelaskan, forum tersebut merupakan bagian dari amanah UU P2SK untuk menyerap aspirasi masyarakat. Masukan yang dihimpun akan dianalisis dan menjadi bahan rekomendasi kepada OJK melalui Komisi XI DPR RI.
“Masukan-masukan dari masyarakat ini akan menjadi bahan analisis kami dan memberikan rekomendasi yang tepat kepada OJK melalui Komisi XI,” katanya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota BSOJK Muhammad Jufrin dan Kosfiardi. Forum ini diharapkan memperkuat literasi dan inklusi keuangan masyarakat, termasuk UMKM, ibu rumah tangga, petani, dan kelompok masyarakat lainnya, agar lebih memahami manfaat serta risiko produk jasa keuangan sebelum menggunakannya.*** (Rst)






















