BREBES //detikuodate.com – Dua warga Desa Grinting, Kecamatan Brebes, menjadi korban salah sasaran dalam aksi unjuk rasa anti narkoba yang terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026 lalu. Kini, mereka menuntut pihak Pemerintah Desa Grinting dan Kepala Desa Hartono, S.H, M.H., untuk memfasilitasi penyelesaian masalah serta ganti rugi atas kerusakan tempat usaha mereka.
Kedua korban tersebut adalah Suni, pemilik warung, dan Sukar, pengelola agen tiket bus. Keduanya melaporkan bahwa tempat usaha mereka menjadi sasaran amukan massa pendemo, padahal tidak ada keterkaitan usaha mereka dengan peredaran atau penggunaan narkoba. Akibat kejadian tersebut, bangunan, perlengkapan, dan barang dagangan di kedua tempat usaha itu mengalami kerusakan cukup parah sehingga mengganggu kegiatan ekonomi sehari-hari mereka.
Menurut Sukar, ada dugaan bahwa aksi unjuk rasa tersebut digerakkan oleh pihak tertentu, termasuk yang berhubungan dengan kepemimpinan desa. “Kami merasa menjadi korban salah sasaran. Warga pendemo itu disinyalir bergerak atas arahan Kepala Desa, jadi wajar kami menuntut kepada Pemdes untuk bertanggung jawab dan memulihkan kondisi usaha kami seperti semula,” ujarnya.
Suni dan Sukar secara resmi menyampaikan permintaan klarifikasi dan tuntutan ganti rugi kepada Kepala Desa Grinting beserta perangkat desa. Mereka meminta agar kerusakan yang terjadi segera diperbaiki atau diganti kerugiannya, serta meminta kejelasan mengenai latar belakang aksi yang berujung pada kerusakan aset warga yang tidak bersalah tersebut.
Hingga saat ini, pihak Pemerintah Desa Grinting belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang disampaikan kedua korban. Warga berharap masalah ini segera mendapatkan perhatian dan diselesaikan dengan musyawarah agar tidak menimbulkan perselisihan lebih dalam di tengah masyarakat, serta hak korban dapat dipenuhi demi memulihkan usaha mereka yang rusak.
Kejadian ini juga menjadi perhatian pihak berwenang, mengingat aksi unjuk rasa tidak boleh merugikan pihak yang tidak terlibat dan harus tetap memegang prinsip hukum serta menghormati hak milik dan keselamatan warga.( Gofur )





















