Kabupaten Tegal //detikupdate.com – Personel Polres Tegal melalui unit Pamapta 1 menunjukkan respon cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan call center 110 terkait kendaraan mogok di ruas Tol Km 278 jalur B wilayah hukum Polres Tegal, pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 16.49 WIB.
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Sugiyanto yang menginformasikan bahwa kendaraan roda empat yang digunakan mengalami mogok di lokasi tersebut dan membutuhkan bantuan segera. Menindaklanjuti laporan dengan nomor pengaduan #TICKET-0017754030, petugas langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara.
Setibanya di lokasi, anggota piket Tol Adiwerna segera melakukan pengecekan, membantu penanganan awal terhadap kendaraan yang mengalami kendala, serta memastikan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya tetap terjaga. Kegiatan tersebut juga didokumentasikan sebagai bagian dari pelaporan dan evaluasi kinerja pelayanan.
IPDA Joko Kiky Wantono, S.H., M.H. selaku Perwira Pengendali Pamapta 1 Polres Tegal menyampaikan bahwa respon cepat ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami berupaya hadir secepat mungkin setiap menerima laporan masyarakat, khususnya melalui layanan 110, guna memberikan rasa aman dan membantu masyarakat yang mengalami kendala di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kehadiran Polri di lapangan tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pelayanan kemanusiaan dan keselamatan masyarakat. “Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu memastikan kondisi kendaraan sebelum bepergian, serta segera menghubungi layanan 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian,” tambahnya.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata pelayanan publik Polri yang humanis, responsif, dan profesional dalam menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat, khususnya di jalur strategis seperti jalan tol.( Gofur )





















