Kades Palasari Nyatakan Tidak Berikan Izin Terkait Pembangunan Villa Milik WNA di Bantaran Sungai

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 07:53 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR – Aktivitas pembangunan villa di Kampung Babakan Loji, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, memicu keresahan warga setempat. Proyek tersebut diduga kuat belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) dan melanggar aturan Sempadan Daerah Aliran Sungai (SDAS).

Berdasarkan pantauan di lapangan, warga mulai mempertanyakan transparansi dan legalitas proyek tersebut. Pasalnya, pengawasan dari instansi terkait dinilai masih minim, sementara dampak lingkungan mulai membayangi pemukiman sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Desa Palasari, H. Ridwan S.H., pada Senin (19/1/25) secara tegas menyatakan bahwa pihaknya sejak awal tidak memberikan izin atas pembangunan tersebut. Melalui pesan singkat, ia memperingatkan pihak pengembang, H. Farid, bahwa proyek tersebut menyalahi aturan tata ruang.

“Dari awal saya tidak memberikan izin kepada pihak pengembang karena saya tahu pembangunan tersebut menyalahi aturan. Kedepannya, ini akan menjadi bom waktu. Jadi jangan salahkan saya kalau nanti masalah ini ramai,” tegas H. Ridwan.

Lebih mengejutkan, H. Ridwan mengaku sempat didatangi oleh oknum pegawai Dinas Perkimtan yang membawa dokumen untuk ditandatangani secara paksa. “Saya sudah beri peringatan, namun saat itu saya kedatangan salah satu pegawai Perkimtan membawa surat-surat untuk ditandatangani dengan paksaan,” ungkapnya.

Pelanggaran Tata Ruang dan Sempadan Sungai
Persoalan teknis juga muncul dari sisi perizinan. Gina, salah satu petugas perizinan, menyebutkan bahwa berdasarkan dokumen PKKPR, lokasi tersebut masuk dalam zona B3 (Permukiman Perkotaan). Namun, ia menekankan adanya bagian bangunan yang harus dibongkar.

“Sebenarnya diperbolehkan untuk pengembang, tapi untuk bagian bangunan yang berada di sisi kiri dan kanan, kami justru menyarankan untuk dibongkar,” ujar Gina sebagaimana dikutip dari keterangan warga.

Keluhan serupa disampaikan oleh warga berinisial Y. Ia menyoroti posisi bangunan yang sangat dekat dengan bibir sungai, yang secara aturan hukum dilarang.

“Bangunan temboknya hampir menempel dengan aliran sungai. Padahal aturannya jelas, dari pangkal sungai ke kanan dan kiri harus ada jarak minimal 14 meter,” kata Y.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya kerusakan ekosistem sungai dan potensi bencana banjir di masa mendatang. Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Cianjur dan instansi teknis untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penghentian sementara aktivitas proyek.

“Masyarakat hanya ingin aturan ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau memang ada pelanggaran, harus ditertibkan. Ini demi lingkungan dan kepastian hukum bagi semua warga,” pungkas salah seorang warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang (H. Farid) belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan warga dan pernyataan Kepala Desa tersebut.***

 

Berita Terkait

Oknum Anggota Polsek Bulakamba Diduga Aniaya Warga di Brebes,Korban Mengadukan ke Propam  
Respons Cepat Layanan 110 Polri Ciptakan Rasa Aman di Ruang Publik
Polisi Bersama Damkar Sigap Tangani Kebakaran Rumah di Pangkah
Polda Jateng Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Berjalan Transparan dan Berintegritas dengan Prinsip BETAH untuk Mencetak Calon Perwira Polri Berkualitas*
Babinsa Koramil 09/Tonjong Bersama Warga Laksanakan Kerja Bhakti Pembersihan Lahan Pembangunan Jembatan Beton Garuda
PT Aneka Usaha Brebes Beres (Perseroda) Resmi Diluncurkan, Transformasi Baru BUMD Brebes
Wujudkan Desa Bersinar, Satresnarkoba Polres Brebes dan Pemdes Sisalam Gelar Edukasi P4GN bagi Ratusan Remaja
Kades Ciduwet Inisiatif Buat Buku Letter C Baru, Gantikan Dokumen Lama yang Rusak

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:16 WIB

Oknum Anggota Polsek Bulakamba Diduga Aniaya Warga di Brebes,Korban Mengadukan ke Propam  

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:17 WIB

Respons Cepat Layanan 110 Polri Ciptakan Rasa Aman di Ruang Publik

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:40 WIB

Polisi Bersama Damkar Sigap Tangani Kebakaran Rumah di Pangkah

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:45 WIB

Polda Jateng Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Berjalan Transparan dan Berintegritas dengan Prinsip BETAH untuk Mencetak Calon Perwira Polri Berkualitas*

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:18 WIB

PT Aneka Usaha Brebes Beres (Perseroda) Resmi Diluncurkan, Transformasi Baru BUMD Brebes

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:44 WIB

Wujudkan Desa Bersinar, Satresnarkoba Polres Brebes dan Pemdes Sisalam Gelar Edukasi P4GN bagi Ratusan Remaja

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:07 WIB

Kades Ciduwet Inisiatif Buat Buku Letter C Baru, Gantikan Dokumen Lama yang Rusak

Senin, 8 Juni 2026 - 15:51 WIB

Polri Monitoring dan Amankan Audiensi Warga Terkait Pembangunan Tower Seluler di Bengle

Berita Terbaru