JAKARTA – Konflik agraria antara PT Mastertama Adhi Properti (MAP) dan PT Jababeka Tbk memasuki babak baru. Laporan polisi yang dilayangkan PT MAP terkait dugaan pelanggaran hukum penggunaan lahan oleh PT Jababeka di Polda Metro Jaya, kini telah resmi dinaikkan statusnya ke tahap Penyidikan per September 2025.
Kuasa Hukum PT MAP dari Law Firm Manggala Raja, Razi Mahfudzi, mengungkapkan bahwa peningkatan status ini menandakan penyidik kepolisian telah menemukan unsur dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Dengan telah ditingkatkannya status laporan kami menjadi Penyidikan, artinya Penyidik telah menemukan adanya peristiwa pidana. Oleh karena itu, kami berharap agar segera ada penetapan tersangka sehingga hukum dapat berjalan seadil-adilnya,” tegas Razi kepada awak media di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Kasus ini bermula dari keberadaan jaringan pipa atau utilitas milik PT Jababeka Tbk yang melintasi lahan seluas 176.525 meter persegi (sekitar 17,6 hektare) milik PT MAP di Jalan Raya Fatahilla, Cikarang Barat, Bekasi.
Menurut Razi, keberadaan infrastruktur tersebut menghambat rencana pengembangan proyek di lahan milik kliennya. Di sisi lain, PT Jababeka dinilai terus menikmati keuntungan komersial dari jalur utilitas yang berada di atas tanah orang lain tersebut selama bertahun-tahun tanpa kompensasi atau penyelesaian yang jelas.
Langkah hukum ini diambil melalui laporan bernomor LP/B/6617/X/2024/SPKT/POLDA setelah upaya dialog menemui jalan buntu.
“Klien kami telah berulang kali melakukan pertemuan dan mediasi sejak beberapa tahun lalu. Namun, pembicaraan tersebut tidak menghasilkan solusi win-win. Pihak Jababeka belum juga memberikan solusi, khususnya terkait permintaan relokasi utilitas tersebut,” jelas Razi.
Meski proses hukum telah masuk ke ranah penyidikan, PT MAP menegaskan masih membuka ruang komunikasi. Pihaknya berharap ada itikad baik dari PT Jababeka untuk mencapai mufakat.
Namun, jika jalur musyawarah tetap tidak membuahkan hasil, PT MAP meminta kepolisian bertindak tegas.
“Apabila mediasi masih belum juga menemukan kata mufakat, kami berharap Penyidik Polda Metro Jaya dapat memproses perkara ini secara cepat, transparan, dan akuntabel agar keadilan dapat ditegakkan,” pungkas Razi.
(Rst)





















