Slawi, Kabupaten Tegal //detikuodate.com – Polres Tegal berhasil mengungkap enam kasus dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis selama periode September hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti berupa tembakau sintetis dan cairan yang mengandung zat kimia narkotika.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tegal dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan data pengungkapan kasus, enam perkara tersebut melibatkan sejumlah tersangka yang diduga mengedarkan tembakau sintetis di beberapa wilayah Kabupaten Tegal, di antaranya Kecamatan Margasari, Pagerbarang, Adiwerna, Balapulang, Bojong, dan Lebaksiu.
Salah satu pengungkapan dilakukan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 19.10 WIB di Desa Kalisalak, Kecamatan Margasari. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial A.I.S. yang diduga meracik cairan sintetis dan mengolahnya menjadi tembakau sintetis untuk diedarkan kepada pembeli.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tembakau sintetis dengan berat bersih 721,42 gram, cairan yang mengandung zat kimia MDMB-4en-PINACA dengan berat bersih 3.230,16 gram, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses peracikan. Petugas juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp8.600.000.
Dalam pengembangan kasus tersebut, petugas turut mengungkap sejumlah perkara lain yang melibatkan tersangka yang diduga membeli, mengolah, maupun mengedarkan tembakau sintetis melalui transaksi langsung atau cash on delivery (COD).
Pengungkapan lainnya dilakukan pada Oktober 2026 di wilayah Kecamatan Balapulang dan Lebaksiu. Dari beberapa lokasi tersebut, petugas mengamankan puluhan paket tembakau sintetis dengan berat bersih keseluruhan mencapai ratusan gram, serta irisan daun tembakau yang diduga digunakan dalam proses pengolahan.
Kapolres Tegal AKBP Febriyani Aer, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tegal.
“Polres Tegal berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan peredarannya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba, menjaga lingkungan dari peredaran narkotika, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegas Kapolres.
Berdasarkan data pengungkapan kasus, total barang bukti yang diamankan berupa tembakau sintetis dengan berat bersih 931,77 gram dan cairan sintetis atau bibit sintetis dengan berat bersih 3.237,85 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Tegal mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam aktivitas peredaran maupun penyalahgunaannya. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
Melalui penegakan hukum yang profesional dan humanis, Polres Tegal akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Tegal.



















