Distribusi Rokok Tanpa Pita Cukai di Mataram Meningkat, Potensi Kerugian Negara Membesar

DETIK UPDATE

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025 - 23:25 WIB

50524 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NTB | Komunitas Pengawas Kebijakan Pemerintah Daerah (KPK-PD) Nusa Tenggara Barat menyoroti meningkatnya peredaran rokok ilegal di Kota Mataram. Maraknya penjualan rokok tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai palsu dinilai menimbulkan kerugian besar bagi negara sekaligus melemahkan industri rokok legal.

Pada aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor Bea Cukai NTB pada Kamis, (20/11) Farid Fadilah selaku Korlap 1 menegaskan bahwa pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak tatanan ekonomi masyarakat kecil.

“Kami melihat ada indikasi kelengahan bahkan potensi pembiaran yang harus segera dievaluasi. Negara dirugikan, pedagang kecil dirugikan, dan masyarakat menjadi korban produk tanpa standar kesehatan. Kami tidak akan diam sampai Bea Cukai NTB benar-benar menutup ruang peredaran rokok ilegal,” tegas Farid, (20/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Farid juga menambahkan bahwa aksi ini merupakan bentuk tekanan publik agar pengawasan tidak berhenti pada wacana semata. “Bea Cukai harus menunjukkan kinerja nyata. Jika tidak mampu, maka sudah selayaknya pimpinan dievaluasi,” ujarnya.

Dalam rilis resminya, KPK-PD NTB menyebut lemahnya pengawasan di lapangan serta rendahnya kesadaran hukum pedagang menjadi celah bagi distributor rokok ilegal untuk terus beroperasi. Kondisi ini turut menghambat upaya pemerintah dalam menekan konsumsi tembakau dan mengurangi risiko kesehatan masyarakat.

Selain berdampak pada kesehatan masyarakat, peredaran rokok ilegal juga menggerus penerimaan negara. Pendapatan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara tidak dapat dipungut, sehingga berpotensi mengganggu alokasi pembangunan daerah. Di sisi lain, keberadaan rokok ilegal turut memukul kesejahteraan petani tembakau karena produk legal sulit bersaing akibat harga rokok ilegal yang jauh lebih murah.

KPK-PD NTB menegaskan perlunya langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan koordinasi lintas instansi. Kolaborasi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dinilai penting guna menutup celah peredaran rokok ilegal.

Komunitas tersebut mengajukan tiga tuntutan utama kepada Bea Cukai:

  1. Segera mengambil tindakan tegas untuk menekan peredaran rokok ilegal yang marak di NTB, khususnya di Kota Mataram.

  2. Memberikan sanksi tegas kepada para distributor yang terlibat dalam peredaran barang tanpa cukai.

  3. Melakukan evaluasi terhadap pimpinan Bea Cukai apabila ditemukan unsur pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

KPK-PD NTB juga mengingatkan bahwa ketentuan hukum terkait rokok ilegal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggaran, seperti menjual rokok tanpa pita cukai, dapat dikenai pidana penjara satu hingga lima tahun dan denda minimal dua kali nilai cukai hingga maksimal sepuluh kali lipat.

Dengan meningkatnya permintaan masyarakat terhadap produk tembakau murah, KPK-PD NTB menilai perlunya edukasi komprehensif kepada pedagang maupun konsumen mengenai risiko kesehatan serta konsekuensi hukum dari rokok ilegal. Masyarakat diimbau berperan aktif melaporkan aktivitas penjualan rokok tanpa cukai kepada otoritas terkait.

Melalui rilis ini, KPK-PD NTB berharap pengawasan dapat diperketat sehingga tata niaga hasil tembakau berjalan lebih tertib, adil, dan berkelanjutan di Kota Mataram maupun wilayah NTB lainnya. (*)

Berita Terkait

Di Tengah Sulitnya Kehidupan, Dapur Umum GRIB Jaya Kota Medan Tetap Menjadi Pelukan Hangat bagi Masyarakat
Jalin Sinergi Baru, Plt. Kepala Lapas Narkotika Langkat Silaturahmi dan Koordinasi dengan Camat Hinai
Ketua Syaiful Marpaung Pimpin Langsung Giat Jumat Berkah DPC GRIB Jaya Medan -PAC GRIB Jaya Medan Petisah, 500 Nasi Kotak Dibagikan di Depan Masjid Al Hasanah Medan
Tuntut Keadilan, Tim Hukum Desak Kapolda Sumut Copot Kapolsek Dan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Atas Dugaan Tangkap Lepas Pelaku Penganiayaan
Danrem 083/Bdj dan Wali Kota Malang Satukan Langkah untuk Kota yang Aman dan Sejahtera
‎GKPI JK Sentosa Gelar Ibadah Minggu Ekologi, Ajak Jemaat Jaga Kelestarian Lingkungan
Kapolsek, Kanit Reskrim dan Penyidik Polsek Medan Baru di Laporkan Ke Propam Polda Sumut
HUT Ke-2 RakyatPost.id, Pimpinan Redaksi Condrad A. Naibaho, SE: Tetap Solid, Konsisten dan Inovatif Menjadi Media yang Kredibel dan Terpercaya

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soul Groove Band Siap Guncang Panggung Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 di De Tjolomadoe Akhir Pekan Ini

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:27 WIB

Kapolda Cup 2026 di De Tjolomadoe Hadirkan Sesi Meet & Greet Pro Player dan Influencer E-Sport; Event Spektakuler, Siap Manjakan Pengunjung Secara Gratis

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:24 WIB

Hidupkan Karakter Mobile Legends di De Tjolomadoe, Kompetisi Cosplay Bakal Jadi Keseruan Baru di Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 pada Akhir Pekan Ini*

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:20 WIB

POLSEK JATINEGARA DAN WARGA GOTONG ROYONG BETONISASI JALAN DALAM PROGRAM INDONESIA ASRI

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:02 WIB

Turnamen Bola Voli Piala Ketua PBVSI Kabupaten Tegal Meriahkan Hari Bhayangkara dan Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:37 WIB

Anjangsana Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Tegal Pererat Silaturahmi dengan Keluarga Besar Polri

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:33 WIB

SPPG Dukuhturi Ikuti Penilaian Lomba Makan Bergizi Gratis Tingkat Polda Jateng

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:49 WIB

TP PKK Brebes Edukasi Pelajar Hadirkan BNNK Bersama Dr Spesialis Anak Sebagai Narasumber 

Berita Terbaru