BREBES//detikupdate.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Brebes kembali diguncang isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli). Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SMP Negeri 2 Bulakamba.
Pihak Komite Sekolah diduga kuat melakukan penarikan biaya kepada para murid dengan nominal yang sudah ditentukan secara sepihak.
Berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun dari sejumlah wali murid hingga hari ini, Sabtu (31/10/2026), pihak Komite Sekolah SMPN 2 Bulakamba diduga mewajibkan setiap siswa untuk membayar uang sebesar Rp65.000. Biaya tersebut ditarik secara global dan wajib dibayarkan setiap tiga bulan sekali.
Kebijakan ini dinilai sangat memberatkan dan memicu keresahan di kalangan orang tua murid.
“Sangat miris melihat kondisi pendidikan saat ini.
Di tengah komitmen pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang gencar menegaskan sekolah gratis dari SD-SMP, justru di tingkat bawah masih saja ada celah untuk melakukan pemerasan terhadap murid berkedok iuran komite,” ujar salah satu perwakilan wali murid dengan nada kecewa.
Praktik penggalangan dana secara sepihak dan bersifat wajib ini dinilai kontradiktif dengan program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto yang menetapkan pendidikan dasar gratis tis tanpa biaya apa pun.
Selain itu, langkah Komite Sekolah menetapkan tarif dan batas waktu pembayaran dinilai menabrak regulasi, termasuk Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam aturan tersebut, komite mutlak dilarang melakukan pungutan, melainkan hanya boleh menerima sumbangan bersifat sukarela yang tidak mengikat secara nominal maupun waktu.
Jika dugaan ini terbukti, oknum yang terlibat dapat dijerat dengan sanksi pidana berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pelaku dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dikenakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait Pemerasan dalam Jabatan dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Sementara bagi oknum non-ASN, tindakan pemerasan atau pemaksaan ini dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Hingga berita ini diturunkan pada akhir Oktober 2026, tim media masih berusaha melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Sekolah SMPN 2 Bulakamba maupun pihak Komite Sekolah guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait dasar hukum penarikan biaya tersebut.
Wali murid mendesak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes serta Satgas Saber Pungli untuk segera turun tangan memeriksa kejanggalan ini demi menyelamatkan integritas dunia pendidikan dari praktik-praktik pungutan ilegal yang merugikan masyarakat.
Reporter gofur



















