Kota Tegal//detikupdaye.com – Diduga PLN melanggar aturan tiang ada ditanah pak Sakuri di Kelurahan Debong Wetan. Kecamatan Dukuhturi, Kota Tegal tapi tiang itu saluran kota tegal
Suroto warga debong Wetan RT 5 RW 3 hari Rabu 28 Oktober 2026 menjelaskan kepada awak media bahwa Secara hukum perdata PLN salah menanam tiang listrik di lahan pribadi orang lain tanpa izin dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Anda dilindungi oleh:
Pasal 1365 KUH Perdata: Menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian.
Yurisprudensi Mahkamah Agung: Mahkamah Agung RI (seperti dalam Putusan MA No. 4619 K/PDT/2024 dan putusan awal 2025) secara konsisten menolak kasasi PLN dan memerintahkan PLN untuk mencabut atau memindahkan tiang listrik yang terbukti dipasang secara ilegal.
Lebih lanjut menurut Surono di Kelurahan debong Wetan saja ada tiga rumah yang terdampak tiang listrik bahkan tiangnya masuk dalam rumah dan karangan warga.
Di mana bisa dibuktikan secara sertifikat dan penjelasan dari pemerintah Desa setempat.
melindungi hak Anda jika pekarangan atau lahan pribadi Anda dipasang tiang listrik secara sembarangan atau tanpa izin:
1. Hak Anda Atas Lahan dan Ganti Rugi
Pasal 30 Ayat (1) UU Ketenagalistrikan: Menyatakan bahwa penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (PLN) wajib dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman yang terkena dampak.
Pasal 30 Ayat (5) UU Ketenagalistrikan: Menegaskan bahwa jika tanah dikuasai oleh pemilik hak, maka persoalan tanah wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum kegiatan dimulai. Artinya, pemasangan tiang tidak boleh dilakukan diam-diam atau memaksa tanpa persetujuan awal.
2. Sanksi untuk PLN Jika Melanggar
Jika pihak PLN mengabaikan kewajiban ganti rugi atau kompensasi ini, berdasarkan Pasal 42 angka 30 Perppu Cipta Kerja (yang mengubah Pasal 48 ayat 1 UU Ketenagalistrikan), PLN dapat dijatuhi sanksi administratif berupa: Teguran tertulis,Pembekuan kegiatan sementara , Denda.
Reporter Teguh



















