PT PLN (Persero) diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memasang tiang listrik di lahan pribadi warga di Kelurahan Debong Wetan, Kota Tegal

REDAKSI JAWA TENGAH

- Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:09 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kota Tegal//detikupdaye.com – Diduga PLN melanggar aturan tiang ada ditanah pak Sakuri di Kelurahan Debong Wetan. Kecamatan Dukuhturi, Kota Tegal tapi tiang itu saluran kota tegal

Suroto warga debong Wetan RT 5 RW 3 hari Rabu 28 Oktober 2026 menjelaskan kepada awak media bahwa Secara hukum perdata PLN salah menanam tiang listrik di lahan pribadi orang lain tanpa izin dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Anda dilindungi oleh:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 1365 KUH Perdata: Menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian.

Yurisprudensi Mahkamah Agung: Mahkamah Agung RI (seperti dalam Putusan MA No. 4619 K/PDT/2024 dan putusan awal 2025) secara konsisten menolak kasasi PLN dan memerintahkan PLN untuk mencabut atau memindahkan tiang listrik yang terbukti dipasang secara ilegal.

Lebih lanjut menurut Surono di Kelurahan debong Wetan saja ada tiga rumah yang terdampak tiang listrik bahkan tiangnya masuk dalam rumah dan karangan warga.

Di mana bisa dibuktikan secara sertifikat dan penjelasan dari pemerintah Desa setempat.

melindungi hak Anda jika pekarangan atau lahan pribadi Anda dipasang tiang listrik secara sembarangan atau tanpa izin:

1. Hak Anda Atas Lahan dan Ganti Rugi

Pasal 30 Ayat (1) UU Ketenagalistrikan: Menyatakan bahwa penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (PLN) wajib dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman yang terkena dampak.

Pasal 30 Ayat (5) UU Ketenagalistrikan: Menegaskan bahwa jika tanah dikuasai oleh pemilik hak, maka persoalan tanah wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum kegiatan dimulai. Artinya, pemasangan tiang tidak boleh dilakukan diam-diam atau memaksa tanpa persetujuan awal.

2. Sanksi untuk PLN Jika Melanggar

Jika pihak PLN mengabaikan kewajiban ganti rugi atau kompensasi ini, berdasarkan Pasal 42 angka 30 Perppu Cipta Kerja (yang mengubah Pasal 48 ayat 1 UU Ketenagalistrikan), PLN dapat dijatuhi sanksi administratif berupa: Teguran tertulis,Pembekuan kegiatan sementara , Denda.

 

Reporter Teguh

Berita Terkait

Warga Jatisari Keluhkan Air PDAM Mati Total Selama 3 Bulan, Perumda Tirta Bahari Janji Lakukan Pengecekan
Polres Tegal Salurkan 25.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Karangmalang
Polsek Pangkah Dukung Program Indonesia Asri melalui Pengaspalan Jalan Desa
Polres Tegal Fasilitasi Tabayun, Jaga Kondusivitas Pascau unggahan Video di Media Sosial
Polres Tegal Amankan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Dihadiri 2.000 Jamaah
Kapolres Tegal Pimpin Apel Polisi Peduli Pendidikan, Ajak 750 Siswa Jauhi Kenakalan Remaja
Satlantas Polres Tegal Edukasi Sopir Truk Dump untuk Utamakan Keselamatan Berlalu Lintas
Kapolres Tegal Hadiri Wisuda Ahli Madya Ke-6 Politeknik Baja Tegal Tahun 2026

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Praktisi Konten Kreator Asal Semarang Beberkan Rahasia Sukses UMKM Brebes Tembus Pasar Shopee dan TikTok

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Randy Rahman Husein Bagikan 4 Rumus Konten yang Bikin Jualan Online Laris Manis di Brebes

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Kabar Baik bagi Warga Brebes, RS Prima Insan Mulia Losari Siap Layani Pasien BPJS Kesehatan Per 1 November 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Dari Jalan A. Yani hingga Rest Area Tol, Satlantas Brebes Kampanyekan Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:16 WIB

SMAN 2 Brebes Gelar Festival Literasi dan Numerasi, Pamerkan Lebih dari 50 Buku Karya Siswa dan Guru

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Kader Senior PDIP Jatibarang Mundur dari PAC, Kecewa Bantuan Rakyat Dipungli

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Digitalisasi Pembayaran Daerah Brebes Diperluas, Warga Didorong Nikmati Layanan yang Lebih Mudah dan Transparan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Libatkan Komunitas Kreatif, Dinkominfotik Brebes Perluas Edukasi Pencegahan Rokok Ilegal

Berita Terbaru