BREBES //detikupdate.com — Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Luwung Gede, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, memicu gelombang protes dari warga. Sejumlah warga mengungkapkan dugaan kuat bahwa proses penjaringan hingga penetapan calon berlangsung tertutup dan jauh dari prinsip transparansi .
Berdasarkan Permendagri No. 110 Tahun 2016, proses pemilihan BPD wajib dilakukan secara terbuka/ demokratis
BPD sendiri berfungsi sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan desa, sehingga proses pemilihannya harus benar-benar bersih dari intervensi pihak tertentu .Selasa 22/9/2026
Penjelasan & Sorotan Mekanisme Pemilihan BPD berdasarkan informasi yang berkembang muncul sejumlah catatan penting terkait mekanisme di duga bahwa calon tidak dipilih langsung berdasarkan keterwakilan wilayah per RW, melainkan dikelompokkan berdasarkan kategori,Tokoh Pemuda / Karang Taruna,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama LPM,Unsur Masyarakat.
Mekanisme seperti ini dinilai sebagian warga belum memenuhi prinsip keterwakilan wilayah sebagaimana fungsi utama BPD. Jika memang ini yang ditetapkan, warga meminta kejelasan dasar aturannya.
Tercatat ada 5 calon yang mendaftar, terdiri dari 1 perempuan dan 4 laki-laki semua RW dari RW 1 hingga RW 6 sebenarnya sudah memiliki calon yang mendaftar, sehingga seharusnya seluruh wilayah terwakili. Namun mekanisme penggabungan ini justru berisiko menghilangkan perwakilan salah satu RW
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan BPD, Riswo, saat ditemui di kediamannya membantah adanya pelanggaran prosedur. Ia mengklaim pemilihan justru lebih transparan.
Menurutnya, pemilihan sudah berjalan sesuai ketentuan, bahkan lebih transparan karena dipilih langsung oleh semua peserta, bukan per RW masing-masing.
Terkait tidak adanya validasi data lanjut Riswo membenarkan. “Betul memang tidak ada validasi data. Karena kalau di Desa Luwunggede, meski sudah dibuka pendaftaran namun sampai pelaksanaan tidak ada yang menyerahkan data diri masing-masing calon. Hanya masing-masing RW mengirimkan nama-nama calon dan disetorkan ke panitia,” jelasnya.
Panitia segera memberikan penjelasan secara terbuka dan tertulis mengenai dasar regulasi, mekanisme penggabungan wilayah, serta daftar calon lengkap. Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui proses pengambilan keputusan di lembaga publik.
Reporter gofur






















