Balapulang, Kabupaten Tegal//detikupdate.com – Polsek Balapulang merespons cepat laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polres Tegal terkait kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Yomani–Bojong, tepatnya sebelum kawasan Wisata Kalibakung, Desa Kalibakung, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jumat (2/10/2026).
Laporan tersebut diterima Call Center 110 Polres Tegal sekitar pukul 09.10 WIB dari masyarakat yang melaporkan adanya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi G-5209-ASF dan kendaraan Mitsubishi nomor polisi H-8466-HK.
Menindaklanjuti laporan tersebut, operator Call Center 110 segera meneruskan informasi kepada piket Pamapta Polres Tegal. Selanjutnya, piket Pamapta berkoordinasi dengan Polsek Balapulang untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian.
Petugas Polsek Balapulang kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pengecekan serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat. Petugas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam berkendara.
Berdasarkan hasil pengecekan, kecelakaan benar terjadi di Jalan Raya Yomani–Bojong sebelum kawasan Wisata Kalibakung, Desa Kalibakung, Kecamatan Balapulang. Dalam kejadian tersebut terdapat dua korban yang mengalami luka berat dan selanjutnya dibawa ke RSUD dr. Susilo Slawi untuk mendapatkan penanganan medis.
Penanganan kecelakaan tersebut kemudian dilaporkan kepada Unit 33 Polres Tegal untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan penanganan kecelakaan lalu lintas.
Kapolsek Balapulang IPTU Syaeful Hidayat, S.H., menegaskan bahwa jajaran Polsek Balapulang berkomitmen memberikan respons terhadap setiap laporan masyarakat, termasuk pengaduan yang diterima melalui Call Center 110.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat sesuai situasi dan kebutuhan di lapangan. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan, mematuhi aturan lalu lintas, dan segera menghubungi 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian,” ujarnya.
Melalui layanan Call Center 110, Polres Tegal terus mendorong pelayanan kepolisian yang cepat, responsif, dan mudah diakses masyarakat.






















