Brebes//detikupdate.com – Kegiatan penambangan galian C (pasir dan batu) diduga berlangsung tanpa izin resmi di wilayah Desa Cibendung, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes. Kegiatan ini dilakukan dengan dua cara, yaitu secara manual maupun menggunakan alat penyedot, dan menimbulkan sejumlah masalah di lapangan.
Berdasarkan hasil pengecekan dan konfirmasi yang dilakukan pada Rabu (10/6/2026), ditemukan fakta bahwa tidak satu pun dari pelaku yang memiliki dokumen izin operasional dari instansi berwenang. Bahkan, alat penyedot yang sempat digunakan untuk mempercepat pengambilan material kini sudah dibongkar. Informasi yang dihimpun menyebutkan pembongkaran itu terjadi setelah adanya tekanan dan intimidasi dari kelompok pelaku galian C yang bekerja secara manual.
Ketua atau pengurus Karang Taruna Desa Cibendung membenarkan adanya aktivitas tersebut. Mereka menyampaikan kekhawatiran karena kegiatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban warga sekitar.
Dari sisi lain, Bapak Asep, Mantri Perhutani yang bertugas di wilayah tersebut, juga menegaskan penolakan terhadap aktivitas ini. Menurutnya, akses jalan yang digunakan untuk mengangkut hasil galian justru melintasi aset milik Perhutani yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan penambangan. “Kami meminta agar lokasi ini segera ditutup total karena jelas-jelas tidak memiliki izin apapun,” tegasnya.
Selain masalah hukum dan penggunaan aset negara tanpa hak, Edi selaku ketua LSM harimau menjelaskan,kegiatan galian C tanpa pengawasan ini dikhawatirkan akan menimbulkan dampak jangka panjang, seperti kerusakan struktur tanah, kerusakan saluran air, hingga risiko longsor yang membahayakan pemukiman warga.
selama galian c belum ada izin tidak boleh ada aktivitas dan penegak hukum di wilayah. Kecamayan Banjarharjo harus bisa bertindak tegas.
Jika masih ada aktivitas di harap penegak hukum bisa menangkap para pelaku galian c yang tidak berijin.tegas Edi
Sementara camat Banjarharjo Nanang Raharjo saat di mintai komentarnya,menjelaskan bahwa galian C tersebut bukan kewenangan kami karena galian C tersebut masuknya wilayah Jawa Barat jadi kewenangan antar provinsi,namun yang di rugikan kami karena akses jalan tersebut masuknya ke Jawa Tengah sementara galian tersebut masuknya wilayah Jawa barat.jelasnya
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Brebes maupun Pemerintah Kecamatan Banjarharjo terkait temuan ini. Warga berharap aparat segera turun tangan, memeriksa kebenaran laporan, dan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.( Gofur )





















