Galian C Tanpa Izin Marak di Cibendung Banjarharjo, Ada Intimidasi dan Gunakan Aset Jalan Perhutani

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:53 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Brebes//detikupdate.com – Kegiatan penambangan galian C (pasir dan batu) diduga berlangsung tanpa izin resmi di wilayah Desa Cibendung, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes. Kegiatan ini dilakukan dengan dua cara, yaitu secara manual maupun menggunakan alat penyedot, dan menimbulkan sejumlah masalah di lapangan.

Berdasarkan hasil pengecekan dan konfirmasi yang dilakukan pada Rabu (10/6/2026), ditemukan fakta bahwa tidak satu pun dari pelaku yang memiliki dokumen izin operasional dari instansi berwenang. Bahkan, alat penyedot yang sempat digunakan untuk mempercepat pengambilan material kini sudah dibongkar. Informasi yang dihimpun menyebutkan pembongkaran itu terjadi setelah adanya tekanan dan intimidasi dari kelompok pelaku galian C yang bekerja secara manual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua atau pengurus Karang Taruna Desa Cibendung membenarkan adanya aktivitas tersebut. Mereka menyampaikan kekhawatiran karena kegiatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban warga sekitar.

Dari sisi lain, Bapak Asep, Mantri Perhutani yang bertugas di wilayah tersebut, juga menegaskan penolakan terhadap aktivitas ini. Menurutnya, akses jalan yang digunakan untuk mengangkut hasil galian justru melintasi aset milik Perhutani yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan penambangan. “Kami meminta agar lokasi ini segera ditutup total karena jelas-jelas tidak memiliki izin apapun,” tegasnya.

Selain masalah hukum dan penggunaan aset negara tanpa hak, Edi selaku ketua LSM harimau menjelaskan,kegiatan galian C tanpa pengawasan ini dikhawatirkan akan menimbulkan dampak jangka panjang, seperti kerusakan struktur tanah, kerusakan saluran air, hingga risiko longsor yang membahayakan pemukiman warga.

selama galian c belum ada izin tidak boleh ada aktivitas dan penegak hukum di wilayah. Kecamayan Banjarharjo harus bisa bertindak tegas.

Jika masih ada aktivitas di harap penegak hukum bisa menangkap para pelaku galian c yang tidak berijin.tegas Edi

Sementara camat Banjarharjo Nanang Raharjo saat di mintai komentarnya,menjelaskan bahwa galian C tersebut bukan kewenangan kami karena galian C tersebut masuknya wilayah Jawa Barat jadi kewenangan antar provinsi,namun yang di rugikan kami karena akses jalan tersebut masuknya ke Jawa Tengah sementara galian tersebut masuknya wilayah Jawa barat.jelasnya

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Brebes maupun Pemerintah Kecamatan Banjarharjo terkait temuan ini. Warga berharap aparat segera turun tangan, memeriksa kebenaran laporan, dan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.( Gofur )

Berita Terkait

Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih
Ulang Tahun Ketua dan Wakil Ketua LSM Harimau Brebes, Diharapkan Semakin Berdaya Guna untuk Masyarakat  
Haul XIII Alm KH. Munawwir Abdussalam di Ponpes An Nur Ambulu Dimeriahkan Berbagai Rangkaian Acara
BPS Cianjur Canangkan Komitmen Bersama Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Sebanyak 2.390 Petugas Siap Turun ke Lapangan
Respons Cepat Layanan 110 Polri Ciptakan Rasa Aman di Ruang Publik
Polisi Bersama Damkar Sigap Tangani Kebakaran Rumah di Pangkah
Polda Jateng Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Berjalan Transparan dan Berintegritas dengan Prinsip BETAH untuk Mencetak Calon Perwira Polri Berkualitas*
Babinsa Koramil 09/Tonjong Bersama Warga Laksanakan Kerja Bhakti Pembersihan Lahan Pembangunan Jembatan Beton Garuda

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:55 WIB

Pelatihan Bersama Antara Prajurit TNI AU Dengan Personel US Air Force

Senin, 11 Mei 2026 - 18:07 WIB

Skandal PT Rosin di Gayo Lues Kian Terbuka, Negara Diminta Usut Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Kehutanan

Senin, 27 April 2026 - 07:54 WIB

Generasi Muda Diminta Adaptif dan Kritis Hadapi Tantangan Dunia Pendidikan

Selasa, 14 April 2026 - 20:43 WIB

Kami Mempertanyakan Kemurnian Gerakan BEM SI Jawa Barat Yang Dinilai Tidak Pantas Ciderai Etika Publik

Senin, 16 Maret 2026 - 01:25 WIB

Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Senin, 16 Maret 2026 - 00:47 WIB

Tuding Polsek Bangun Tutup Mata, Cek Faktanya: Polisi Langsung Gerak, Tak Ada Perjudian di Lokasi

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:39 WIB

Forum “Perkara Bangsa” Bahas Posisi Indonesia di Tengah Konflik Global, H.A.B Law Firm Resmi Diluncurkan

Minggu, 15 Februari 2026 - 01:20 WIB

Samsuri, S.Pd.I., M.A. Terima Mandat Penuh Menentukan Cawapres dari Partai Cinta Negeri

Berita Terbaru