CIANJUR – Aktivitas pembangunan villa di Kampung Babakan Loji, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, memicu keresahan warga setempat. Proyek tersebut diduga kuat belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) dan melanggar aturan Sempadan Daerah Aliran Sungai (SDAS).
Berdasarkan pantauan di lapangan, warga mulai mempertanyakan transparansi dan legalitas proyek tersebut. Pasalnya, pengawasan dari instansi terkait dinilai masih minim, sementara dampak lingkungan mulai membayangi pemukiman sekitar.

Kepala Desa Palasari, H. Ridwan S.H., pada Senin (19/1/25) secara tegas menyatakan bahwa pihaknya sejak awal tidak memberikan izin atas pembangunan tersebut. Melalui pesan singkat, ia memperingatkan pihak pengembang, H. Farid, bahwa proyek tersebut menyalahi aturan tata ruang.
“Dari awal saya tidak memberikan izin kepada pihak pengembang karena saya tahu pembangunan tersebut menyalahi aturan. Kedepannya, ini akan menjadi bom waktu. Jadi jangan salahkan saya kalau nanti masalah ini ramai,” tegas H. Ridwan.
Lebih mengejutkan, H. Ridwan mengaku sempat didatangi oleh oknum pegawai Dinas Perkimtan yang membawa dokumen untuk ditandatangani secara paksa. “Saya sudah beri peringatan, namun saat itu saya kedatangan salah satu pegawai Perkimtan membawa surat-surat untuk ditandatangani dengan paksaan,” ungkapnya.
Pelanggaran Tata Ruang dan Sempadan Sungai
Persoalan teknis juga muncul dari sisi perizinan. Gina, salah satu petugas perizinan, menyebutkan bahwa berdasarkan dokumen PKKPR, lokasi tersebut masuk dalam zona B3 (Permukiman Perkotaan). Namun, ia menekankan adanya bagian bangunan yang harus dibongkar.
“Sebenarnya diperbolehkan untuk pengembang, tapi untuk bagian bangunan yang berada di sisi kiri dan kanan, kami justru menyarankan untuk dibongkar,” ujar Gina sebagaimana dikutip dari keterangan warga.
Keluhan serupa disampaikan oleh warga berinisial Y. Ia menyoroti posisi bangunan yang sangat dekat dengan bibir sungai, yang secara aturan hukum dilarang.
“Bangunan temboknya hampir menempel dengan aliran sungai. Padahal aturannya jelas, dari pangkal sungai ke kanan dan kiri harus ada jarak minimal 14 meter,” kata Y.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya kerusakan ekosistem sungai dan potensi bencana banjir di masa mendatang. Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Cianjur dan instansi teknis untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penghentian sementara aktivitas proyek.
“Masyarakat hanya ingin aturan ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau memang ada pelanggaran, harus ditertibkan. Ini demi lingkungan dan kepastian hukum bagi semua warga,” pungkas salah seorang warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang (H. Farid) belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan warga dan pernyataan Kepala Desa tersebut.***





















