CIANJUR, SUKANAGARA – Seorang lansia berinisial TS (69), warga Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh kerabat jauhnya sendiri. Mirisnya, pelaku berinisial MIR (33) diketahui merupakan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bidang pendidikan.
Kapolres Cianjur, AKBP DR. Ahmad Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari (11/01/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku yang sudah mengenal keseharian korban memanfaatkan kedekatan keluarga untuk masuk ke rumah tanpa menimbulkan kecurigaan.
“Pelaku melakukan aksi kekerasan dengan menutup mata korban, mencekik, mengikat, hingga menyeret tangan korban. Akibatnya, korban mengalami luka di kepala, memar di pinggang, bahkan dua gigi depannya copot,” ungkap Kapolres.
Dalam aksi tersebut, MIR berhasil menggasak uang tunai serta perhiasan emas dan berlian dengan total kerugian mencapai Rp126,2 juta.
Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan tersangka.
Atas perbuatannya, MIR kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan harta benda dalam jumlah besar di rumah dan lebih memanfaatkan jasa perbankan. Sementara untuk korban, kami akan memberikan pendampingan trauma healing guna memulihkan kondisi psikologisnya,” tutup AKBP Ahmad Alexander. (Rst)





















