Dugaan Judi di PUB & KTV Deluxe Batam Menguat, Aparat Jangan Cuci Tangan”

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:32 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Judi di PUB & KTV Deluxe Batam Menguat, Aparat Jangan Cuci Tangan”

 

Batam //detikupdate.com — Aroma busuk praktik perjudian terselubung kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada PUB & KTV Deluxe yang berlokasi di kawasan Windsor, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Tempat hiburan malam yang baru seumur jagung—baru beroperasi sekitar satu bulan—itu diduga kuat memfasilitasi aktivitas perjudian dengan berkedok permainan bola pingpong berunsur taruhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang mencuat pada Senin (12/1/2025) tersebut sontak memantik kemarahan publik. Bukan sekadar persoalan hiburan malam, kasus ini dinilai sebagai tamparan keras terhadap wibawa hukum dan indikasi bobroknya pengawasan perizinan di Kota Batam.

Berkedok Permainan, Hakikatnya Perjudian

Jika dugaan tersebut benar, maka apa yang terjadi di PUB & KTV Deluxe bukan lagi permainan iseng untuk hiburan. Permainan bola pingpong yang disertai taruhan uang atau nilai ekonomi lainnya secara hukum masuk kategori perjudian.

Sejumlah pihak menilai praktik semacam ini sebagai modus klasik: menyamarkan perjudian dengan istilah “permainan”, seolah kebal hukum, seolah tak tersentuh aparat. Padahal, substansinya jelas—taruhan adalah perjudian, tanpa perlu tafsir berbelit.

“Ini bukan pelanggaran ringan. Kalau benar ada taruhan, maka itu sudah pidana murni. Jangan dipoles dengan istilah permainan,” ujar seorang pemerhati hukum yang enggan disebutkan namanya.

Ancaman Pidana Menanti

Secara yuridis, praktik perjudian dilarang keras di Indonesia. Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian telah mengunci rapat ruang kompromi.

Penyelenggara, fasilitator, hingga pihak yang mengambil keuntungan dari praktik tersebut terancam pidana penjara hingga 10 tahun, serta denda puluhan juta rupiah, bergantung pada peran dan tingkat keterlibatan.

Tak hanya itu, sanksi administratif juga mengintai pengelola tempat hiburan:
mulai dari pencabutan izin usaha, penutupan permanen, hingga pemblokiran perizinan di masa depan, jika terbukti menyalahgunakan izin operasional.

Aparat Dipertanyakan, Publik Menunggu Tindakan Nyata

Sorotan tajam juga mengarah pada aparat penegak hukum. Lemahnya pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Ismail, salah satu tokoh masyarakat, secara terbuka menyentil kinerja aparat dan mendesak tindakan tegas dari Polresta Barelang.

“Jangan sampai masyarakat curiga dan bertanya-tanya: ada apa dengan penegakan hukum di Batam? Dugaan ini sudah terang-benderang. Negara tidak boleh kalah oleh praktik terselubung,” tegasnya.

Ia juga mendorong audit perizinan menyeluruh serta pemeriksaan lapangan secara terbuka, agar tidak muncul kesan pembiaran yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap aparat dan pemerintah daerah.

Menunggu Klarifikasi, Namun Hukum Tak Boleh Menunggu

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi pengelola maupun pemilik PUB & KTV Deluxe, serta meminta keterangan resmi dari instansi terkait.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian, keberimbangan, dan akurasi dalam pemberitaan. Namun satu hal yang tak bisa ditunda: penegakan hukum.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Batam—apakah berani membongkar praktik perjudian terselubung yang bersembunyi di balik gemerlap lampu hiburan malam, atau justru memilih membiarkannya terus meracuni tatanan hukum dan moral masyarakat.

Publik menunggu. Hukum dipertaruhkan.

Berita Terkait

Oknum Anggota Polsek Bulakamba Diduga Aniaya Warga di Brebes,Korban Mengadukan ke Propam  
Respons Cepat Layanan 110 Polri Ciptakan Rasa Aman di Ruang Publik
Polisi Bersama Damkar Sigap Tangani Kebakaran Rumah di Pangkah
Polda Jateng Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Berjalan Transparan dan Berintegritas dengan Prinsip BETAH untuk Mencetak Calon Perwira Polri Berkualitas*
Babinsa Koramil 09/Tonjong Bersama Warga Laksanakan Kerja Bhakti Pembersihan Lahan Pembangunan Jembatan Beton Garuda
PT Aneka Usaha Brebes Beres (Perseroda) Resmi Diluncurkan, Transformasi Baru BUMD Brebes
Wujudkan Desa Bersinar, Satresnarkoba Polres Brebes dan Pemdes Sisalam Gelar Edukasi P4GN bagi Ratusan Remaja
Kades Ciduwet Inisiatif Buat Buku Letter C Baru, Gantikan Dokumen Lama yang Rusak

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:16 WIB

Oknum Anggota Polsek Bulakamba Diduga Aniaya Warga di Brebes,Korban Mengadukan ke Propam  

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:17 WIB

Respons Cepat Layanan 110 Polri Ciptakan Rasa Aman di Ruang Publik

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:40 WIB

Polisi Bersama Damkar Sigap Tangani Kebakaran Rumah di Pangkah

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:45 WIB

Polda Jateng Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Berjalan Transparan dan Berintegritas dengan Prinsip BETAH untuk Mencetak Calon Perwira Polri Berkualitas*

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:18 WIB

PT Aneka Usaha Brebes Beres (Perseroda) Resmi Diluncurkan, Transformasi Baru BUMD Brebes

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:44 WIB

Wujudkan Desa Bersinar, Satresnarkoba Polres Brebes dan Pemdes Sisalam Gelar Edukasi P4GN bagi Ratusan Remaja

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:07 WIB

Kades Ciduwet Inisiatif Buat Buku Letter C Baru, Gantikan Dokumen Lama yang Rusak

Senin, 8 Juni 2026 - 15:51 WIB

Polri Monitoring dan Amankan Audiensi Warga Terkait Pembangunan Tower Seluler di Bengle

Berita Terbaru