Menurut Kapolres Gayo Lues, Kedua Korban dan Pelaku Pembunuhan di Rikit Gaib adalah Penderes Getah Pinus yang Tinggal Bersama

DETIK UPDATE

- Redaksi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:13 WIB

50380 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES (27/12/2025)  |  Dua orang petani asal Jawa Tengah ditemukan tewas secara mengenaskan di kawasan perkebunan Tusam Pinus, Desa Lukup Baru, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Korban, masing-masing bernama Hendra (38), warga Cilacap, dan Didi Riandi (37), warga Brebes, tewas akibat kekerasan berat yang dilakukan oleh rekan mereka sendiri, seorang pria berinisial KU yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar dan berdomisili di desa yang sama dengan korban.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025, tepatnya sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah gubuk kebun tempat ketiganya tinggal bersama selama bekerja. Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan polisi, motif utama pembunuhan ini adalah sakit hati dan dendam pribadi pelaku terhadap kedua korban, menyusul pertengkaran hebat yang terjadi malam sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., menyatakan bahwa kasus ini telah ditangani secara intensif oleh Satreskrim Polres Gayo Lues sejak jenazah kedua korban ditemukan pada Kamis, 25 Desember 2025. Menurut keterangan Kapolres, kedua korban pertama kali ditemukan oleh warga dalam kondisi tidak bernyawa di kawasan perbukitan perkebunan oleh masyarakat yang curiga karena bau menyengat dan jejak darah. Setelah laporan diterima, tim Polres Gayo Lues langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan lanjutan.

Dari hasil proses identifikasi dan pengumpulan barang bukti, serta keterangan sejumlah saksi yang sempat tinggal berdekatan dengan pelaku dan korban, penyidik mengarah pada satu nama, yakni KU. “Kami kemudian lakukan pelacakan dan mengetahui bahwa pelaku telah melarikan diri ke Medan. Tim kami langsung bergerak dan melakukan penangkapan,” ujar AKBP Hyrowo.

Dalam pemeriksaan terungkap, pelaku merencanakan pembunuhan tersebut setelah perkelahian mulut terjadi pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Masih dalam keadaan marah dan tidak bisa tidur, KU kemudian mengambil dua alat tajam, yakni sebilah kadukul yang biasa digunakan untuk menyadap getah pinus, dan sebilah parang. Sekitar pukul 01.30 WIB, saat diyakini kedua korban tengah tidur lelap, pelaku melaksanakan niatnya.

Hendra menjadi korban pertama. Ia dibacok dua kali di bagian tengkuk menggunakan kadukul hingga tewas di tempat. Didi yang saat itu terbangun, sempat melakukan perlawanan dengan menggigit jari pelaku. Namun KU langsung kembali menyerang dengan menebaskan parang ke wajah dan dada Didi sampai Didi meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Setelah memastikan keduanya meninggal, pelaku memindahkan jasad mereka sejauh 10 meter dari dalam gubuk, mencoba menghilangkan jejak, lalu membersihkan alat dan kabur meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan umum,” jelas Kapolres.

Barang bukti dalam kasus ini turut diamankan, yakni satu bilah parang, satu buah kadukul, dua buah ponsel, dompet milik korban, KTP, tas, serta pakaian berlumuran darah. Dari lokasi juga diambil sampel darah dan rambut korban. “Kami pastikan semua barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” imbuh AKBP Hyrowo.

Penangkapan pelaku dilakukan di wilayah Medan, Sumatera Utara, pada Senin, 22 Desember 2025, setelah polisi melakukan penyisiran dan pencarian berdasarkan jejak komunikasi serta laporan masyarakat yang melihat keberadaan KU. Pelaku sempat berencana kabur lebih jauh, namun berhasil diamankan sebelum meninggalkan kawasan itu.

Terhadap KU, penyidik menjerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tenang dan mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian. “Kami pastikan penegakan hukum berjalan tegas dan profesional. Ini adalah kejahatan berat yang tidak bisa ditoleransi, dan kami akan menyelesaikan kasus ini secara tuntas,” tegas AKBP Hyrowo menutup pernyataannya. (Abdiansyah)

 

Berita Terkait

Dugaan Penghalangan Pemeriksaan Lingkungan di Gayo Lues Memicu Kemarahan Publik, Aparat Diminta Bertindak Transparan dan Tegas
PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas
Pasca Pembekuan Operasional Industri Pinus, PT Rosin Diduga Langgar Sanksi, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Usut
PT Rosin Trading Internasional Kian Dipersoalkan akibat Dugaan Pelanggaran Izin dan Dampak ke Sawah Warga
Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka
Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Melaksanakan Komsos Dengan Toga, Todat dan Perangkat Desa di Desa Binaan
Babinsa 08/Blangpegayon Melaksanakan Puldata Ter di Kantor Desa di Wilayah Desa Binaan
Pengadilan Negeri Blangkejeren Diuji Integritasnya, Rabusin Tekankan Fakta Hukum dalam Perkara Agraria

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:16 WIB

Oknum Anggota Polsek Bulakamba Diduga Aniaya Warga di Brebes,Korban Mengadukan ke Propam  

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:17 WIB

Respons Cepat Layanan 110 Polri Ciptakan Rasa Aman di Ruang Publik

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:40 WIB

Polisi Bersama Damkar Sigap Tangani Kebakaran Rumah di Pangkah

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:45 WIB

Polda Jateng Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Berjalan Transparan dan Berintegritas dengan Prinsip BETAH untuk Mencetak Calon Perwira Polri Berkualitas*

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:18 WIB

PT Aneka Usaha Brebes Beres (Perseroda) Resmi Diluncurkan, Transformasi Baru BUMD Brebes

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:44 WIB

Wujudkan Desa Bersinar, Satresnarkoba Polres Brebes dan Pemdes Sisalam Gelar Edukasi P4GN bagi Ratusan Remaja

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:07 WIB

Kades Ciduwet Inisiatif Buat Buku Letter C Baru, Gantikan Dokumen Lama yang Rusak

Senin, 8 Juni 2026 - 15:51 WIB

Polri Monitoring dan Amankan Audiensi Warga Terkait Pembangunan Tower Seluler di Bengle

Berita Terbaru