DETIKUPDATE.COM – KOTA TASIKMALAYA, || Polemik sengketa lahan SD Mekarwangi di Kp. Pamipiran, Kelurahan Leuwiliang, Kecamatan Kawalu, kembali mencuat setelah GIBAS Resort Kota Tasikmalaya menyoroti legalitas tanah dan keselamatan bangunan sekolah yang berada tepat di bawah jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Dewan Pimpinan Resort (DPR-GIBAS) Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi menggelar audiensi dengan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya pada Kamis 4 Desember 2025 untuk meminta kejelasan dan tindakan nyata dari pemerintah.
Audiensi berlangsung di aula Kantor Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya dan fokus membahas status kepemilikan lahan serta potensi bahaya keselamatan bagi siswa dan guru yang belajar di lokasi tersebut.
Bangunan SD Mekarwangi diduga berdiri di atas tanah milik almarhum Alwashan, yang kini tercatat atas nama ahli waris Ibu Murniah, berdasarkan Nomor Objek Pajak (NOP) 32.77.730.009.002.0144.
Selain persoalan legalitas, kondisi fisik bangunan disebut sangat memprihatinkan dan menyerupai kandang domba, sehingga dinilai tidak layak digunakan sebagai ruang belajar.
GIBAS mempertanyakan dasar pendirian bangunan sekolah tersebut, termasuk bukti sertifikat, ruslah, hibah, akta jual beli, serta perizinan resmi dari instansi berwenang.
Ketua GIBAS Resort Kota Tasikmalaya, H. Agus Ridwan, menilai Dinas Pendidikan lamban merespons persoalan yang sudah memicu polemik panjang di masyarakat.
Menurut Agus, keberadaan bangunan sekolah yang berdiri tepat di bawah jalur SUTET sangat membahayakan keselamatan siswa dan guru akibat paparan radiasi listrik bertegangan tinggi.
“Kami meminta kejelasan dan langkah tegas. Ini menyangkut keselamatan anak-anak dan kualitas pendidikan,” tegas Agus Ridwan dalam audiensi tersebut.
Audiensi dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Dr. H. Rojab Riswan Taufik, S.Sos., M.Si., didampingi Kabid PSD Indra Risdianto, S.T., dan bagian aset Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya.
Kadisdik mengapresiasi masukan dari GIBAS dan para peserta audiensi, serta menegaskan bahwa persoalan ini akan ditindaklanjuti karena menyangkut keselamatan dan kepastian hukum.
Kabid PSD Indra Risdianto, S.T., berjanji akan mengambil langkah cepat, apalagi kondisi bangunan dinilai jauh dari standar kelayakan dan membutuhkan penanganan mendesak.
SD Mekarwangi saat ini menampung 227 siswa dengan 9 rombongan belajar (rombel), sehingga kebutuhan fasilitas yang aman dan layak semakin mendesak.
Perwakilan warga mengungkapkan kelelahan menghadapi sengketa tanah yang telah berjalan bertahun-tahun tanpa penyelesaian, bahkan laporan dan temuan yang telah disampaikan sejak 10 bulan lalu tak mendapat respons positif dari pihak Dinas melalui Kabid SD.
Warga menegaskan tidak menolak keberadaan sekolah, namun meminta penyelesaian yang adil tanpa mengorbankan hak ahli waris serta keselamatan siswa.
Selain itu, warga menyoroti bahaya radiasi SUTET 500 kVa yang menurut aturan tidak diperbolehkan untuk pembangunan permanen karena risiko kesehatan jangka panjang.
“Mudah-mudahan audiensi ini menjadi titik terang dan menghasilkan solusi bagi siswa, guru, dan pemilik lahan. Kami butuh kepastian,” ungkap salah satu warga.
GIBAS meminta pemerintah melakukan investigasi lanjutan, termasuk peninjauan langsung ke lokasi serta penyelesaian legalitas lahan secara transparan bersama dinas terkait.
Audiensi ditutup dengan rencana tindak lanjut dan penjadwalan koordinasi lintas instansi, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah.
(Editor : Rizal)
















