Dinilai Melawan Hukum, Camat dan Sekcam Tugala Oyo Didesak Dipecat

DETIK UPDATE

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 19:19 WIB

50465 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pratiktisi Hukum dan Tokoh Pemuda Nias Utara, Berkat Sama Hulu turut mengkritik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Ononazara, Vitalitas Hulu, Nias Utara.

Berkat menilai bahwa penunjukan Plt Kades tersebut diduga melawan hukum. Sebab, Vitalitas Hulu bukan berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa bahwasanya harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penunjukan Plt. Kades Ononazara, Vitalitas Hulu bisa dibatalkan demi kepastian hukum sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014,” kata Berkat dalam keteranganya di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Sementara itu, lanjut Berkat, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 mengatur jika terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa yang biasanya diangkat dari kalangan PNS dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

“Kemudian, Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 memberikan kewenangan tentang pengangkatan Perangkat Desa harus dari ASN sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih jauh, Berkat menduga ada indikasi perbuatan melawan hukum penyelewengan, menyimpangkan dan penyelundupan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

Menurutnya, pihak yang paling bertanggung jawab dalam penunjukan Plt Kades yakni Camat Sihasan Hulu dan Sekretaris Camat, Yusman Hulu.

“Pejabat yang pertanggungjawab dalam penunjukan sebagai pejabat teras utama di Kecamatan Tugala Oyo yakni Camat, Sihasan Hulu dan Sekretaris Camat, Yusman Hulu harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Oleh karena itu, Berkat mendesak pemerintah pusat melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri harus memberikan sanksi tegas baik penundaan dan penurunan jabatan.

“Termasuk juga pemecatan dari ASN kepada pejabat publik yang membelot dari amanat perundang-undangan yang berlaku berdasarkan bukti yang telah kami sampaikan,” tuturnya. (*)

Berita Terkait

Narasi Negatif Terhadap AHY Dinilai Sarat Kepentingan dan Tidak Berdasarkan Fakta
Pelatihan Bersama Antara Prajurit TNI AU Dengan Personel US Air Force
Skandal PT Rosin di Gayo Lues Kian Terbuka, Negara Diminta Usut Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Kehutanan
Generasi Muda Diminta Adaptif dan Kritis Hadapi Tantangan Dunia Pendidikan
Kami Mempertanyakan Kemurnian Gerakan BEM SI Jawa Barat Yang Dinilai Tidak Pantas Ciderai Etika Publik
Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Tuding Polsek Bangun Tutup Mata, Cek Faktanya: Polisi Langsung Gerak, Tak Ada Perjudian di Lokasi
Forum “Perkara Bangsa” Bahas Posisi Indonesia di Tengah Konflik Global, H.A.B Law Firm Resmi Diluncurkan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:55 WIB

Tim Gabungan Tinjau Dampak Angin Puting Beliung, SDN 1 Beringin Alami Kerusakan Cukup Signifikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:18 WIB

PC IPNU Brebes Gelar Seminar Santri dan Pelajar Anti Kekerasan Seksual, Ciptakan Lingkungan Pendidikan Aman  

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:04 WIB

PC IPNU BREBES MENGGELAR SEMINAR ANTI KEKERASAN SEKSUAL UNTUK SANTRI DAN PELAJAR BERSAMA POLSEK PAGUYANGAN SEBAGAI NARASUMBER  

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:34 WIB

Turnamen E-Sport Kapolres Tegal Cup Jadi Wadah Pembinaan Generasi Muda

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:28 WIB

Turnamen E-Sport Kapolres Tegal Cup Jadi Ruang Anak Muda Berkembang dan Berprestasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:27 WIB

Perkuat Kompetensi Digital Personel, Bidhumas Polda Jateng Gelar Latkatpuan Humas Bertema Creative Digital Vibes

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:51 WIB

Antisipasi Dinamika Kamtibmas, Polres Brebes Gelar Latihan Intensif Kompi Negosiator*

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:57 WIB

Meriahkan HUT Bayangkara ke 80 Polda Jateng Gelar Turnamen E Sport Kapolda Cup 200/26

Berita Terbaru