Banda Aceh 30 Oktober 2025, Pertemuan ini membahas sejumlah isu strategis terkait tata kelola sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) di wilayah Aceh, khususnya mengenai urgensi moratorium izin tambang, penguatan pengawasan terhadap tata kelola pertambangan, serta penertiban aktivitas tambang ilegal yang masih marak terjadi di berbagai wilayah Aceh
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan PWYP Indonesia Region Sumatra menyampaikan pandangan serta rekomendasi untuk mendorong pemerintah daerah dan lembaga legislatif memperkuat peran pengawasan terhadap sektor tambang. Langkah ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara transparan, adil, dan berkelanjutan.

Wakil Ketua DPR Aceh Bapak H. Ali Basrah S.Pd MM menyampaikan bahwa lembaganya mendukung penuh upaya kolaboratif untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Aceh. Menurutnya, moratorium izin tambang perlu disertai dengan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin yang telah terbit, termasuk aspek lingkungan, sosial, dan kontribusi ekonomi daerah.
DPR Aceh berkomitmen untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan, harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan
Audiensi ini diharapkan menjadi awal dari sinergi antara DPRA, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam di Aceh
(Redaksi)
















