Dinilai Melawan Hukum, Camat dan Sekcam Tugala Oyo Didesak Dipecat

DETIK UPDATE

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 19:19 WIB

50467 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pratiktisi Hukum dan Tokoh Pemuda Nias Utara, Berkat Sama Hulu turut mengkritik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Ononazara, Vitalitas Hulu, Nias Utara.

Berkat menilai bahwa penunjukan Plt Kades tersebut diduga melawan hukum. Sebab, Vitalitas Hulu bukan berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa bahwasanya harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penunjukan Plt. Kades Ononazara, Vitalitas Hulu bisa dibatalkan demi kepastian hukum sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014,” kata Berkat dalam keteranganya di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Sementara itu, lanjut Berkat, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 mengatur jika terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa yang biasanya diangkat dari kalangan PNS dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

“Kemudian, Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 memberikan kewenangan tentang pengangkatan Perangkat Desa harus dari ASN sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih jauh, Berkat menduga ada indikasi perbuatan melawan hukum penyelewengan, menyimpangkan dan penyelundupan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

Menurutnya, pihak yang paling bertanggung jawab dalam penunjukan Plt Kades yakni Camat Sihasan Hulu dan Sekretaris Camat, Yusman Hulu.

“Pejabat yang pertanggungjawab dalam penunjukan sebagai pejabat teras utama di Kecamatan Tugala Oyo yakni Camat, Sihasan Hulu dan Sekretaris Camat, Yusman Hulu harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Oleh karena itu, Berkat mendesak pemerintah pusat melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri harus memberikan sanksi tegas baik penundaan dan penurunan jabatan.

“Termasuk juga pemecatan dari ASN kepada pejabat publik yang membelot dari amanat perundang-undangan yang berlaku berdasarkan bukti yang telah kami sampaikan,” tuturnya. (*)

Berita Terkait

Narasi Negatif Terhadap AHY Dinilai Sarat Kepentingan dan Tidak Berdasarkan Fakta
Pelatihan Bersama Antara Prajurit TNI AU Dengan Personel US Air Force
Skandal PT Rosin di Gayo Lues Kian Terbuka, Negara Diminta Usut Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Kehutanan
Generasi Muda Diminta Adaptif dan Kritis Hadapi Tantangan Dunia Pendidikan
Kami Mempertanyakan Kemurnian Gerakan BEM SI Jawa Barat Yang Dinilai Tidak Pantas Ciderai Etika Publik
Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Tuding Polsek Bangun Tutup Mata, Cek Faktanya: Polisi Langsung Gerak, Tak Ada Perjudian di Lokasi
Forum “Perkara Bangsa” Bahas Posisi Indonesia di Tengah Konflik Global, H.A.B Law Firm Resmi Diluncurkan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:28 WIB

PERPISAHAN SISWA SISWI SD NEGERI 1 KEDUNGNENG KECAMATAN LOSARI, KABUPATEN BREBES TAHUN AJARAN 2025 / 2026  

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:57 WIB

Maknai Tahun Baru Islam 1448 H, Pemkab Brebes Tebarkan Kepedulian bagi Anak Yatim

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:01 WIB

Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:27 WIB

Respons Narasi Provokatif terhadap Presiden Prabowo, PP GP Al Washliyah Rilis 4 Pernyataan Sikap

Senin, 15 Juni 2026 - 23:09 WIB

Langit Coffee Jadi Pusat Kebersamaan, Bunda Ira Ajak Warga Sambut 1 Muharam dengan Pengajian

Senin, 15 Juni 2026 - 23:00 WIB

Kalapas Labuhan Ruku: Dugaan Pelanggaran Tidak Benar – Kami Jalankan Tugas Secara Profesional dan Transparan

Senin, 15 Juni 2026 - 23:00 WIB

Kalapas Labuhan Ruku: Dugaan Pelanggaran Tidak Benar – Kami Jalankan Tugas Secara Profesional dan Transparan

Senin, 15 Juni 2026 - 18:14 WIB

Polda Jateng Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Glamping Posong, Satu Keluarga Meninggal Akibat Keracunan Karbon Monoksida

Berita Terbaru