Galian C Tanpa Izin Marak di Cibendung Banjarharjo, Ada Intimidasi dan Gunakan Aset Jalan Perhutani

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:53 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Brebes//detikupdate.com – Kegiatan penambangan galian C (pasir dan batu) diduga berlangsung tanpa izin resmi di wilayah Desa Cibendung, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes. Kegiatan ini dilakukan dengan dua cara, yaitu secara manual maupun menggunakan alat penyedot, dan menimbulkan sejumlah masalah di lapangan.

Berdasarkan hasil pengecekan dan konfirmasi yang dilakukan pada Rabu (10/6/2026), ditemukan fakta bahwa tidak satu pun dari pelaku yang memiliki dokumen izin operasional dari instansi berwenang. Bahkan, alat penyedot yang sempat digunakan untuk mempercepat pengambilan material kini sudah dibongkar. Informasi yang dihimpun menyebutkan pembongkaran itu terjadi setelah adanya tekanan dan intimidasi dari kelompok pelaku galian C yang bekerja secara manual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua atau pengurus Karang Taruna Desa Cibendung membenarkan adanya aktivitas tersebut. Mereka menyampaikan kekhawatiran karena kegiatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban warga sekitar.

Dari sisi lain, Bapak Asep, Mantri Perhutani yang bertugas di wilayah tersebut, juga menegaskan penolakan terhadap aktivitas ini. Menurutnya, akses jalan yang digunakan untuk mengangkut hasil galian justru melintasi aset milik Perhutani yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan penambangan. “Kami meminta agar lokasi ini segera ditutup total karena jelas-jelas tidak memiliki izin apapun,” tegasnya.

Selain masalah hukum dan penggunaan aset negara tanpa hak, Edi selaku ketua LSM harimau menjelaskan,kegiatan galian C tanpa pengawasan ini dikhawatirkan akan menimbulkan dampak jangka panjang, seperti kerusakan struktur tanah, kerusakan saluran air, hingga risiko longsor yang membahayakan pemukiman warga.

selama galian c belum ada izin tidak boleh ada aktivitas dan penegak hukum di wilayah. Kecamayan Banjarharjo harus bisa bertindak tegas.

Jika masih ada aktivitas di harap penegak hukum bisa menangkap para pelaku galian c yang tidak berijin.tegas Edi

Sementara camat Banjarharjo Nanang Raharjo saat di mintai komentarnya,menjelaskan bahwa galian C tersebut bukan kewenangan kami karena galian C tersebut masuknya wilayah Jawa Barat jadi kewenangan antar provinsi,namun yang di rugikan kami karena akses jalan tersebut masuknya ke Jawa Tengah sementara galian tersebut masuknya wilayah Jawa barat.jelasnya

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Brebes maupun Pemerintah Kecamatan Banjarharjo terkait temuan ini. Warga berharap aparat segera turun tangan, memeriksa kebenaran laporan, dan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.( Gofur )

Berita Terkait

PERPISAHAN SISWA SISWI SD NEGERI 1 KEDUNGNENG KECAMATAN LOSARI, KABUPATEN BREBES TAHUN AJARAN 2025 / 2026  
Maknai Tahun Baru Islam 1448 H, Pemkab Brebes Tebarkan Kepedulian bagi Anak Yatim
Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis
Respons Narasi Provokatif terhadap Presiden Prabowo, PP GP Al Washliyah Rilis 4 Pernyataan Sikap
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Podcast YouTube ke Polres Batu Bara
Langit Coffee Jadi Pusat Kebersamaan, Bunda Ira Ajak Warga Sambut 1 Muharam dengan Pengajian
Kalapas Labuhan Ruku: Dugaan Pelanggaran Tidak Benar – Kami Jalankan Tugas Secara Profesional dan Transparan
Kalapas Labuhan Ruku: Dugaan Pelanggaran Tidak Benar – Kami Jalankan Tugas Secara Profesional dan Transparan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:28 WIB

PERPISAHAN SISWA SISWI SD NEGERI 1 KEDUNGNENG KECAMATAN LOSARI, KABUPATEN BREBES TAHUN AJARAN 2025 / 2026  

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:57 WIB

Maknai Tahun Baru Islam 1448 H, Pemkab Brebes Tebarkan Kepedulian bagi Anak Yatim

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:01 WIB

Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:27 WIB

Respons Narasi Provokatif terhadap Presiden Prabowo, PP GP Al Washliyah Rilis 4 Pernyataan Sikap

Senin, 15 Juni 2026 - 23:09 WIB

Langit Coffee Jadi Pusat Kebersamaan, Bunda Ira Ajak Warga Sambut 1 Muharam dengan Pengajian

Senin, 15 Juni 2026 - 23:00 WIB

Kalapas Labuhan Ruku: Dugaan Pelanggaran Tidak Benar – Kami Jalankan Tugas Secara Profesional dan Transparan

Senin, 15 Juni 2026 - 23:00 WIB

Kalapas Labuhan Ruku: Dugaan Pelanggaran Tidak Benar – Kami Jalankan Tugas Secara Profesional dan Transparan

Senin, 15 Juni 2026 - 18:14 WIB

Polda Jateng Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Glamping Posong, Satu Keluarga Meninggal Akibat Keracunan Karbon Monoksida

Berita Terbaru