Skandal Manipulasi Absen di Brebes, Oknum ASN Jual Beli Data Rp250 Ribu per Tahun

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:49 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BREBES //detikupdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes didesak segera mengambil tindakan tegas dan drastis terkait merebaknya dugaan skandal manipulasi data kehadiran atau absensi yang melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Praktik kecurangan ini terungkap setelah adanya laporan mengenai modus “jasa” pemalsuan data absensi dengan tarif yang ditetapkan sebesar Rp250.000 per tahun. Tindakan ini dinilai sangat mencederai integritas birokrasi serta berpotensi merugikan keuangan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelanggaran Sistematis

Kasus ini bukan sekadar masalah ketidakhadiran biasa, melainkan pelanggaran sistematis terhadap aturan disiplin pegawai. Berdasarkan temuan awal, oknum yang terlibat diduga melanggar tiga regulasi utama, yaitu:

1. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS karena melanggar kewajiban masuk kerja dan ketentuan jam kerja.

2. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN karena melanggar asas loyalitas dan akuntabilitas nilai dasar ASN.

3. Peraturan Bupati (Perbup) Brebes terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), di mana manipulasi data dianggap menggugurkan hak penerimaan TPP tersebut.

Sanksi Berat Menanti

Inspektorat Kabupaten Brebes kini didorong untuk segera melakukan validasi data secara menyeluruh hingga ke lapangan. Bagi ASN yang terbukti terlibat, sanksi berat sudah menanti, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS).

Selain hukuman disiplin, para pelaku juga berkewajiban melakukan penggantian kerugian negara. Seluruh dana TPP yang telah dicairkan berdasarkan data palsu harus dikembalikan karena dikategorikan sebagai kerugian keuangan daerah.

Perkuat Sistem Pengawasan

Pemkab Brebes dinilai tidak boleh membiarkan praktik kotor ini terus terjadi karena merusak kepercayaan publik. Selain pemeriksaan intensif oleh Inspektorat, pihak manajemen juga diminta memperkuat sistem whistleblowing guna mempermudah pelaporan indikasi manipulasi serupa di masa mendatang.( Gofur )

Berita Terkait

Badko LPQ Pacet Wisuda 559 Santri Iqro, Tahfidz dan Khatmil Quran
Polri Amankan Ibadah Kenaikan Isa Almasih, Situasi Kabupaten Tegal Kondusif
Kajari Baru Siap Bersinergi, Pemkab Brebes Perkuat Pengawalan Program Pembangunan
Kapolres Tegal Cup Ke-4 Tahun 2026 Resmi Dibuka
Polsek Adiwerna Bantu Pemuda Asal Kebumen yang Terlantar di Tegal
Wujudkan Penyaluran Tenaga Kerja, BBPVP Medan Gelar Walk In Interview Bersama Funderland Indonesia
Tingkatkan Kualitas SDM, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama PKBM Amanah Alwasliyah Indrapura
GERAKAN NASIONAL SELAMATKAN PEREMPUAN INDONESIA DIGELAR, RSU ISLAMI MUTIARA BUNDA DAN PUSKESMAS TANJUNG BERI PERHATIAN KESEHATAN PEREMPUAN

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:23 WIB

Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Kasus HGU PTPN, Advokat Bantah Ada Pelanggaran

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:01 WIB

Panen Raya Lele 250 Kg, Lapas Kelas I Medan Optimalkan Program Ketahanan Pangan dan Pembinaan Kemandirian

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:11 WIB

Sinergi Positif, Lapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Audiensi Majelis Kedatukan Melayu Batu Bara

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:25 WIB

Viral dan Melanggar Etik, Kompol DK Berakhir Dengan Pemecatan

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:14 WIB

Dorong Pengawasan Berbasis Digital, Kakanwil Ditjenpas Sumut Luncurkan Simwaspim

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:45 WIB

Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua TP PKK Batubara Serahkan Alat Tenun Di Lapas Labuhan Ruku

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:43 WIB

Viral Dugaan Duplikasi Nopol Mobil Dinas Pemkab Ogan Ilir, Polisi dan Damkar Beri Klarifikasi

Jumat, 24 April 2026 - 23:10 WIB

DPR Dorong Penguatan ESG BUMN Perkebunan, PalmCo Percepat Dekarbonisasi

Berita Terbaru