CIANJUR|INICIANJUR.COM — Persidangan sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, terus bergulir dengan dinamika yang semakin kompleks.
Pihak pelapor mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan administrasi, sementara kuasa hukum terdakwa membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. pada (28/4/2026).
Direktur Utama PT Bukti Bumi Parahiyangan, Tamami Santoso, menyebut perkara ini berangkat dari temuan indikasi ketidaksesuaian dalam proses administrasi pertanahan.
Salah satu yang disoroti adalah adanya dua dokumen sita dengan nomor berbeda untuk objek yang sama. Selain itu, pihak pelapor juga menyinggung dugaan ratusan sertifikat bermasalah, bahkan disebut ada warga yang mengaku tidak pernah mengajukan, namun namanya tercantum dalam dokumen.
“Ini harus dibuka secara terang. Jangan sampai ada proses yang tidak sesuai aturan,” ujar Tamami.
Pihak pelapor menegaskan bahwa laporan yang diajukan memiliki dasar dan akan dibuktikan dalam persidangan. Mereka juga mendorong agar seluruh pihak yang terkait dapat diperiksa untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa H. Dadeng Saepudin menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak didukung bukti yang kuat.
M. Muhammad Subhan, SH, menegaskan bahwa hingga persidangan berjalan, dokumen yang diajukan pihak pelapor masih sebatas fotokopi tanpa dokumen asli.
“Dalam hukum, pembuktian harus jelas. Fotokopi tanpa dokumen otentik tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup,” tegasnya.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti status HGU yang menjadi objek perkara, yang disebut telah berakhir pada tahun 2022 dan tidak diperpanjang.
Menurut mereka, hal tersebut menjadi poin penting yang perlu dipertimbangkan karena berkaitan langsung dengan dasar tuduhan dalam perkara ini.
Kuasa hukum terdakwa memastikan akan menghadirkan dokumen pembanding dan saksi untuk memperkuat posisi kliennya dalam persidangan.
Sidang di Pengadilan Negeri Cianjur akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti dari kedua belah pihak.
Dengan saling berhadapan klaim antara pelapor dan pihak terdakwa, arah perkara ini dinilai masih terbuka dan akan sangat bergantung pada pembuktian yang dihadirkan di persidangan.*** (Rst)





















