CIANJUR – Bayang-bayang kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial menghantui rencana pengembangan proyek energi panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Gede Pangrango.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Cianjur, Selasa (14/4/2026),
gelombang penolakan masyarakat memuncak setelah masa berlaku dokumen perizinan proyek tersebut dinilai telah berakhir.
Aliansi masyarakat yang terdiri dari GSK, AMGP, PATRA, dan Surya Kadaka Indonesia secara tegas menuntut penghentian total seluruh aktivitas PT Daya Mas Geopatra Pangrango (DMGP).
Mereka menilai proyek yang berada di wilayah penyangga Taman Nasional Gunung Gede Pangrango itu berpotensi mengancam kelestarian ekosistem, merusak sumber mata air, serta membahayakan kehidupan ribuan warga di Kecamatan Pacet dan Cipanas.

Ketua Surya Kadaka Indonesia, Sabang Sirait, menegaskan bahwa berakhirnya masa berlaku dokumen pada 14 April 2026 menjadi titik kritis yang tidak bisa diabaikan.
“Harapan saya ke depan kegiatan geothermal ini harus berhenti karena batas waktu dalam dokumen sudah habis pada 14 April 2026. Dengan demikian, seluruh kegiatan PT DMGP harus dihentikan, dan tidak ada lagi aktivitas geothermal di Kabupaten Cianjur, terutama di Kecamatan Pacet dan Cipanas,” tegas Sabang.
Ia juga memperingatkan bahwa masyarakat siap mengambil langkah tegas apabila proyek tetap dilanjutkan, meskipun nantinya diterbitkan izin baru.
“Walaupun nantinya ada edaran atau izin baru, kami menilai hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, baik pidana maupun perdata. Masyarakat tidak akan tinggal diam dan akan menempuh langkah-langkah hukum serta perlawanan konstitusional terhadap pemerintah pusat maupun daerah,” ujarnya.
Sabang menambahkan bahwa sikap masyarakat sejalan dengan pernyataan sejumlah pejabat daerah.
Menurutnya, Gubernur Jawa Barat telah menyampaikan bahwa tidak boleh ada penerbitan izin baru untuk sementara waktu, yang juga diperkuat oleh komitmen Bupati Cianjur.
Ketegangan dalam forum RDP semakin terasa ketika masyarakat menyoroti minimnya manfaat nyata bagi warga serta potensi dampak ekologis jangka panjang yang dinilai dapat menjadi “bom waktu” bagi keberlangsungan lingkungan.
Ketua GSK, Aryo, bahkan mendorong masyarakat untuk mengajukan nota keberatan resmi kepada DPRD dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bentuk perlawanan konstitusional.
“Penolakan rakyat harus dibuat dalam bentuk nota keberatan ke DPRD dan tembusannya langsung ke Kementerian ESDM,” ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cianjur, Igun Hendra Gunawan, membenarkan bahwa kekhawatiran terhadap dampak lingkungan menjadi alasan utama penolakan warga.
Ia menyebutkan tiga poin penting yang disampaikan masyarakat, yakni potensi dampak negatif lingkungan, habisnya masa berlaku surat dari kementerian, serta tidak adanya manfaat signifikan bagi masyarakat sekitar.
“Masyarakat meminta agar kegiatan proyek geothermal ini dihentikan sementara,” kata Igun.
Meski demikian, Igun menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proyek tersebut karena statusnya sebagai proyek strategis nasional yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Kondisi ini semakin menambah ketidakpastian dan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Di sisi lain, pihak PT DMGP melalui Kepala Teknisi, Yunis, menegaskan bahwa pengembangan energi panas bumi merupakan langkah penting untuk menjaga ketahanan energi nasional di tengah meningkatnya harga energi fosil.
Ia juga menilai kekhawatiran terkait potensi gempa perlu dipahami secara ilmiah.
“Gempa itu ada dua penyebab utama, yaitu tektonik dan vulkanik,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Sabang Sirait menyampaikan tiga poin kesimpulan, yakni penghentian sementara kegiatan, pelaksanaan kajian komprehensif oleh pemerintah daerah, serta penyerahan dokumen terkait kepada DPRD.
Dengan meningkatnya gelombang penolakan, proyek geothermal di kawasan Gunung Gede Pangrango kini menjadi isu sensitif yang tidak hanya menyangkut kebutuhan energi nasional, tetapi juga menyimpan potensi konflik sosial dan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan.
Keputusan pemerintah pusat ke depan akan menjadi penentu nasib kawasan konservasi tersebut serta kehidupan masyarakat yang bergantung padanya.*** (Rst)





















