Pematangsiantar —
Sejumlah mantan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar yang minta tidak dissbutkam namanya angkat bicara membantah keras pemberitaan salah satu media online yang menuding adanya praktik peredaran narkoba dan penipuan online di dalam lapas.
Mereka menegaskan, informasi yang beredar tersebut merupakan hoaks, fitnah kejam, dan tidak berdasar, yang justru melukai hati para warga binaan yang telah menjalani pembinaan dan berusaha kembali diterima di tengah masyarakat.
Para mantan warga binaan yang baru bebas, kepada para awak media, Rabu (15/04/2026) menyampaikan bahwa selama menjalani masa pidana, pembinaan berjalan ketat dengan pengawasan berlapis dari petugas.
Pemeriksaan rutin, razia berkala, hingga pembatasan penggunaan alat komunikasi dilakukan secara konsisten.
Mereka menilai narasi yang menyebut adanya “markas kejahatan” di blok tertentu hanyalah cerita sepihak tanpa fakta nyata.
“Pemberitaan itu membuat masyarakat kembali ragu menerima kami yang sudah bebas. Ini sangat menyakitkan,” ujar salah seorang mantan warga binaan.
Menurut mereka, tuduhan tersebut bukan sekadar kritik, melainkan fitnah yang merusak nama baik lembaga pemasyarakatan sekaligus menghancurkan proses reintegrasi sosial para eks warga binaan.
Mereka menegaskan siap menjadi saksi apabila diperlukan untuk meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan publik.
Bahkan, sejumlah mantan warga binaan menyatakan kesiapannya menempuh jalur hukum terhadap media yang menyebarkan informasi tanpa verifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di sisi lain, kondisi faktual di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar disebut jauh berbeda dari narasi yang dibangun media tersebut.
Program pembinaan kepribadian, pelatihan kemandirian, serta pengawasan keamanan berjalan sesuai standar pemasyarakatan modern yang terus diperkuat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Para mantan warga binaan menilai tudingan tanpa bukti justru berpotensi mengganggu stabilitas pembinaan dan merusak kepercayaan publik terhadap kerja keras petugas pemasyarakatan.
Dengan adanya klarifikasi langsung dari para mantan warga binaan, publik diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Mereka meminta masyarakat tetap objektif serta memberi ruang bagi institusi pemasyarakatan menjalankan tugasnya secara profesional.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pemberitaan media online tersebut merupakan hoaks yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.(AVID)





















