Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 20:38 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Salatiga Polda Jawa Tengah //detikupdate.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kota Salatiga.

Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan penyelidikan oleh jajaran Satreskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Radytya Triatmaji Pramana, S H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin malam (13/04/2026) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, tepatnya di depan warung makan Bu Ida, Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati adanya aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan BBM bersubsidi jenis Bio Solar menggunakan kendaraan pick up.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui terdapat 9 jerigen berisi BBM yang diduga kuat merupakan Bio Solar bersubsidi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berinisial J.S. (51), warga Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, dan D.R. (56), warga Kota Semarang. Pelaku D.R. diketahui berperan sebagai sopir yang mengangkut BBM tersebut, sementara J.S. diduga sebagai pihak yang memerintahkan sekaligus pemilik BBM.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BBM bersubsidi tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. BBM tersebut rencananya akan digunakan untuk operasional mesin bor dalam usaha jasa pembuatan sumur bor milik salah satu pelaku.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 9 jerigen plastik berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi kurang lebih 33 liter Bio Solar, serta satu unit kendaraan pick up Daihatsu Grand Max warna hitam yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.

Para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam peraturan perundang-undangan terbaru, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Kapolres Salatiga menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara dan masyarakat luas. BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk kepentingan usaha yang tidak sesuai ketentuan.

“Polres Salatiga akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi demi menjaga stabilitas dan keadilan distribusi energi bagi masyarakat,” tegas AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H.

Saat ini, Satreskrim Polres Salatiga masih melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri jaringan pemasok serta melengkapi administrasi penyidikan dengan berkoordinasi bersama ahli migas dan Jaksa Penuntut Umum.

 

 

(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)

Berita Terkait

Miris! Seorang Lansia di Brebes Terpaksa Tinggal di Bekas Lahan Makam Bersama Anak SD
El Nino “Godzilla” Picu Ancaman Karhutla 2026, Polres Tegal Perkuat Kesiapsiagaan
Deadline Dokumen Berakhir, Proyek Geothermal Cianjur Didesak Dihentikan
Penunjukan Plt Direktur RSUD Ir Soekarno dan Bumiayu Menuai Kontroversi, Rekam Jejak Pejabat Jadi Sorotan
Rekam Jejak Pejabat Jadi Sorotan,Penunjukan Plt Direktur RSUD Ir Soekarno dan Bumiayu Menuai Kontroversi
Hadiri Pelepasan Jamaah Calon Haji Kabupaten Tegal Tahun 2026,Wakapolres Tegal Memberikan Pesan👇
Marjani Ajukan Keberatan ke KPK, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Paramitha Sebut Rotasi Jabatan Bukan Hukuman, Melainkan Penguatan Komitmen 

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 01:25 WIB

Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Senin, 16 Maret 2026 - 00:47 WIB

Tuding Polsek Bangun Tutup Mata, Cek Faktanya: Polisi Langsung Gerak, Tak Ada Perjudian di Lokasi

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:39 WIB

Forum “Perkara Bangsa” Bahas Posisi Indonesia di Tengah Konflik Global, H.A.B Law Firm Resmi Diluncurkan

Minggu, 15 Februari 2026 - 01:20 WIB

Samsuri, S.Pd.I., M.A. Terima Mandat Penuh Menentukan Cawapres dari Partai Cinta Negeri

Senin, 9 Februari 2026 - 10:58 WIB

200 Kg Ganja Gagal Beredar, BNN Ringkus Tiga Pelaku Jaringan Aceh–Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:00 WIB

Pengabdian, Keikhlasan, dan Jalan Panjang Perjuangan

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:39 WIB

PW GPA DKI Dukung Keberhasilan BNN Bongkar Pabrik Narkoba Liquid Vape di Jakut

Senin, 5 Januari 2026 - 22:12 WIB

Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman, publik Nilai Kapolda Sumbar Tunjukkan Kepemimpinan Tegas dan Humanis

Berita Terbaru