GAYO LUES — Praktik mafia tanah yang menguasai atau merampas tanah secara ilegal memicu terjadinya konflik dan sengketa pertanahan serta menimbulkan banyak kerugian. Untuk itu, pencegahan dan pemberantasan mafia tanah menjadi perhatian serius Kejaksaan Republik Indonesia.
Kejaksaan Negeri Gayo Lues menegaskan komitmennya menegakkan supremasi hukum dalam memberantas praktik mafia tanah. Hal itu dinyatakan Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi dalam Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan, bertempat di Aula Kantor Kejari Gayo Lues, Blangkejeren, Selasa 31 Oktober 2023.
Dikatakannya, mafia tanah bukan suatu bentuk kejahatan baru di republik ini. Mereka telah banyak memakan korban, khususnya terhadap masyarakat kecil yang sulit untuk mendapatkan akses dan perlakuan hukum yang pasti, adil, dan manfaat.
“Mafia tanah ini sudah kita ketahui banyak bermain dengan aparatur pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah, dan keberadaannya juga memiliki potensi tinggi terjadinya konflik sosial, baik vertikal maupun horizontal,” tegasnya.
Dia menyampaikan permasalahan yang menyangkut tanah, menjadi isu aktual dari masa ke masa dan hingga kini masih terus muncul baik dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga tingkat pusat. tanah tidak lagi sekedar dipandang sebagai masalah agrarian semata yang selama ini diidentikkan sebagai pertanian belaka, melainkan telah berkembang, baik manfaat maupun kegunannya, sehingga terjadi dampak negatif yang semakin kompleks, bahkan tanah sering menimbulkan konflik dalam masyarakat serta menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan pembangunan.
Kasus pertanahan yang melibatkan mafia tanah, seperti penyerobotan tanah masyarakat tanpa hak atau bahkan menyebabkan hilangnya aset tanah negara, merupakan pekerjaan yang cukup berat dan perlu mendapatkan perhatian kita bersama secara serius kedepan. Masalah tanah meliputi masalah hukum yang rumit, untuk itu pemerintah telah membentuk tim dari unsur lintas kementerian atau lembaga guna menangani kasus hukum terkait pertanahan, termasuk penilaian, dan penyelesaian kasus tanah di Indonesia.
Sementara itu, PJ. Sekdakab Gayo Lues, H. Jata, SE, MM menyampaikan apresiasi Pemerintah Kabupaten Gayo Lues terhadap Kejari Gayo Lues yang terus membangun sinergitas dalam membantu pemerintah daerah penyuluhan hukum terhadap masyarakat terkait praktik mafia tanah.
Dirinya atas nama Pemkab Gayo Lues menyampaikan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang sudah banyak berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam pensertifikatan tanah wakaf di Kabupaten Gayo Lues. “Dengan adanya kegiatan ini agar setiap Kepala Desa dan Camat di Kabupaten Gayo Lues dapat mensosialisasikan kepada masyarakat di kampung masing-masing , karena semakin lama tanah akan semakin dibutuhkan oleh seluruh masyarakat dan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari,”pesannya.
Bahwa jika ingin menghibahkan tanah untuk pembangunan masjid dan bangunan lainnya di lingkungan masyarakat harus ada sertifikat tanah wakaf, karena dikemudian hari tidak dapat dipastikan tanah tersebut tidak disengketakan oleh ahli waris. Diharapkan agar Kepala Camat se Kabupaten Gayo Lues dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menghindari terjadinya konflik dan sengketa terhadap tanah wakaf tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues, Edi Pranata, SST. menyampaikan kasus pertanahan yang terjadi di negeri kita ini dari tahun ke tahun terus mengalami tren kenaikan dan sudah terbilang cukup tinggi, berdasarkan data yang kami kutip dari Direktorat Jenderal penanganan sengketa dan konflik pertanahan Kementerian ATR/BPN yang disampaikan pada rapat kerja nasional Tanggal 22 Maret Tahun 2022 lalu, menyebutkan total jumlah kasus pertanahan yang terjadi pada Tahun 2021 sejumlah 8.1 1 1, dimana dari 51 juta bidang tanah yang terdaptar tanah yang bermasalah sebanyak 0,015%.
Jika kita lihat dari sebaran kasus pertanahan berdasarkan tipologi, kasus yang berkaitan dengan penguasan dan pemilikan tanah merupakan tipologi kasus pertanahan yang paling tinggi yakni lebih dari 50 % disusul dengan tipologi penetapan hak dan pendaftaran tanah serta tipologi kasus penetapan batas/ letak bidang.
“Bahwa tujuan diselenggarakanya kegiatan pada pagi hari ini, sudah pasti bertujuan untuk mengurangi dan mencegah terjadinya berbagai jenis kasus pertanahan guna memberikan kepastian hukum dan keadilan, mengenai penguasaan, kepemilikan, penggunaan pemanfaatan tanah, sebagaimana kita ketahui bahwa secara sosiologis manusia memiliki hubungan yang sangat kuat dengan tanah dalam setiap kelompok masyarakat maupun kepemilikan tanah untuk kepentingan umat,” katanya.
Kegiatan ini dihadiri oleh, PJ. Bupati Gayo Lues diwakili PJ. Sekdakab Gayo Lues, H.Jata, S.E., M.M, Kapolres Gayo Lues diwakili Wakapolres, Kompol Edi Yaksa, S.Sos, Dandim 0113/Gayo Lues diwakili Pasi Logistik, Lettu Inf Zunaidi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues, Edi Pranata, SST.
Kemudian, Ka Kankemenag Gayo Lues diwakili Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Ali Hamzah, S.H, Kepala KPH Wilayah V Aceh, Anbiya, Para Kasi dan Kasubbagbin Kejari Gayo Lues, Para Camat Se Kabupaten Gayo Lues, Para Kepala KUA Se Kabupaten Gayo Lues. (Abdiansyah)