Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal

DETIK UPDATE

- Redaksi

Minggu, 19 Januari 2025 - 01:10 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – Jajaran Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi sumur minyak mentah ilegal di Gampong Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (16/1/2025) siang. Seorang pelaku berinisial B, 45 tahun, yang berprofesi sebagai nelayan, ditangkap di lokasi bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Kasat Reskrik IPTU Yudha Prastya, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit IV Tipidter Polres Lhokseumawe langsung mendatangi lokasi dan mendapati kegiatan eksploitasi minyak mentah tanpa izin.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku melakukan penggalian menggunakan mesin bor hingga menghasilkan minyak mentah yang disedot dan ditampung dalam kolam buatan. Minyak tersebut kemudian dipindahkan ke tangki fiber untuk dijual. Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua minggu,” ungkap Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat tangki fiber berisi 4.000 liter minyak mentah, lima batang pipa besi, satu unit mesin pompa air, tiga mata bor, dan satu gulung selang.

Pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan dan kini telah dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin, ungkap Kasat Reskrim.

Berdasarkan Pasal dan Undang-undang tersebut, Jelas IPTU Yudha, terduga pelaku eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa perizinan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman Pidana Penjara aksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah
Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Peredaran Narkoba, Tiga Tersangka Dibekuk Bersama 25 Gram Sabu
Sat Narkoba Polres Simalungun Libas Peredaran Narkoba, Pelaku Tak Berkutik!
Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Begal
Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 14 Pelaku Judi Online di Awal Tahun 2025
Sempat Berhasil, Warga RW 02 Kelurahan Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor
Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tapian Dolok, Buktikan Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Pimred Patroli86.com & Kuasa Hukum Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Jateng, Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 23:15 WIB

Pangdam XII/Tpr Kunjungan Kerja Ke Yonkav 12/BC

Senin, 10 Februari 2025 - 22:12 WIB

Tidak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka ER Cs Ajak Oknum Mahasiswa Unjuk Rasa di Polrestabes Medan

Senin, 10 Februari 2025 - 22:09 WIB

Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan

Senin, 10 Februari 2025 - 20:32 WIB

Babinsa Desa Ngrendeng Dampingi Mantri Tani Sosialisasi Insektisida Organik Anggota Poktan Ngudi Tirto

Senin, 10 Februari 2025 - 14:50 WIB

Kapolres Cianjur Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2024 Polres Cianjur

Senin, 10 Februari 2025 - 14:46 WIB

Asas Dominus Litis Harus Mengedepankan Kehati-hatian dan Keteguhan*

Senin, 10 Februari 2025 - 13:40 WIB

Penerapan Dominus Litis Sebabkan Tumpang Tindih Kewenangan

Senin, 10 Februari 2025 - 06:39 WIB

Resmi! DPRD Sumut Tetapkan Bobby Nasution – Surya Sebagai Gubernur Dan Wagub Terpilih

Berita Terbaru

DAERAH

Pangdam XII/Tpr Kunjungan Kerja Ke Yonkav 12/BC

Senin, 10 Feb 2025 - 23:15 WIB